Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpan: Usulan Penghasilan Presiden Rp 553 Juta, Dipastikan Tidak Valid

Kompas.com - 12/03/2018, 11:39 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membantah besaran dalam skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beberapa hari ini beredar di kalangan publik. Hal ini diungkapkan untuk mengklarifikasi nominal gaji Presiden hingga pejabat struktural lain yang disertakan dalam skema tersebut.

"Menyusul beredarnya informasi terkait usulan penghasilan Presiden Rp 553 juta, dipastikan informasi tersebut tidak valid karena bersumber dari paparan diskusi tahun lalu," kata Kepala Biro Humas Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/3/2018).

Herman menekankan, skema gaji PNS yang merupakan hasil pembahasan tahun lalu tidak bisa dijadikan patokan untuk rencana skema baru gaji PNS tahun ini. Semua angka dan ketentuan di dalam skema tersebut masih dalam pembahasan internal dan belum ada keputusan apapun yang dapat diambil untuk diterapkan.

Dia turut meminta supaya masyarakat tidak menebak-nebak tentang skema gaji PNS yang baru. Herman menjanjikan untuk segera mengumumkannya secara terbuka setelah ada keputusan yang dicapai dari rencana tersebut.

Baca juga: Perubahan Skema Gaji, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman resminya, www.bkn.go.id, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP sebelumnya, yaitu PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2015, tak kunjung ditetapkan.

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara di Badan Kepegawaian Negara, Aswin Eka Adhi, menyebut kajian kenaikan gaji PNS akan memperhitungkan kebutuhan anggaran. Pihaknya juga turut menganalisis bagaimana dampak fiskalnya ke depan.

Adapun sebelumnya, BKN menyampaikan bahwa tidak ada skema kenaikan gaji PNS tahun 2018. Namun, PNS tahun ini akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2017.

Kebijakan pemberian THR bagi PNS telah diberlakukan sejak tahun 2016. THR yang dimaksud berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok, sementara gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Kompas TV Pemerintah belum berencana menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil di 2018. Keputusan ini diambil sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com