Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Sebut Ganjil-Genap Juga Akan Berlaku di Tol Tangerang

Kompas.com - 12/03/2018, 12:12 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap bahwa peraturan ganjil-genap yang diberlakukan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek merupakan percontohan, yang selanjutnya akan dibawa ke daerah lain.

Saat ini kementerin masih melakukan tinjauan mengenai daerah mana saja yang mengalami kemacetan parah dan cocok untuk diurai menggunakan solusi tersebut. Daerah yang ditinjau antara lain jalur tol dari Tangerang.

"Jakarta-Bekasi adalah paling krusial dan dijadikan contoh. Contoh ini akan kita refleksikan, pada tempat ini akan kita lakukan intensifikasi dan ekstensifikasi, kemudian kita lakukan di beberapa tempat lain seperti Tangerang," ujarnya saat meninjau implementasi peraturan ganjil-genap di Bekasi, Senin (12/3/2018).

Namub dia belum menjelaskan lebih lanjut soal waktu penerapan aturan serupa di Tangerang. Sementara ini, peraturan ganjil-genap berlaku di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada Senin-Jumat, jam 6.00-9.00.

Baca juga: Penerapan Ganjil Genap Pintu Tol, Kemenhub Siapkan 60 Bus Transjakarta

Selain peraturan ganjil-genap, ada juga larangan melintas untuk kendaraan angkutan barang golongan III-V, di jam yang sama; dan penerapan lajur khusus bus sebagai alternatif transportasi.

Harapannya, paket peraturan itu bakal berpengaruh mengurangi kemacetan dan mendorong masyarakat agar beralih memakai angkutan umum.

"Secara menyeluruh masyarakat sadar dalam bertransportasi di kota ada cara baru, transportasi massal. Kita mohon maaf belum bisa maksimal tapi akan kita upayakan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com