Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Ini, Pemerintah Akan Serahkan Saham PGN ke Pertamina

Kompas.com - 12/03/2018, 13:58 WIB
Achmad Fauzi,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) mengungkapkan penyerahan saham PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) milik pemerintah ke perseroan akan pada minggu-minggu ini.

Nantinya sebanyak 56,9 persen saham PGN milik pemerintah akan diserahkan ke PT Pertamina.

Penyerahan saham ini juga, tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam saham PT Pertamina. 

"Jadi inbreng itu adalah penyerahan sahamnya pemerintah di PGN ke Pertamina. Kami rencanakan bulan ini, ya tanggal 16 Maret 2018," kata Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Pertamina, Nicke Widyawati saat ditemui Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Meski sudah serah terima saham, Nicke menuturkan, saham PGN akan resmi menjadi milik Pertamina setelah perseroan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

"Iya (resminya setelah RUPS). Kalau sekarang itu prosesnya bagaimana pemerintah mau memberikan saham PGN ke Pertamina dan pertamina menerima dan ijab kabul terjadi," jelas dia. 

Setelah menjadi anak usaha Pertamina, nantinya PGN diintegrasikan dengan lini usaha perseroan di sektor yang sama yakni PT Pertagas. 

"Jadi sementara itu akan diintegrasikan. Ini sedang dikaji intergrasinya seperti apa. Sementara ini kita intergrasinyanke Niaga. Jadi jualan bareng-bareng, kerjainnya proyek bareng-bareng.Jadi ada integrasi formal, ada integrasi operasional. Yang paling penting sekarang integrasi operasional," pungkas dia. 

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke saham PT Pertamina. Peraturan tersebut mengatur tentang pembentukan holding migas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com