Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penting, Perlindungan bagi Konsumen Pengguna Jasa Transportasi "Online"

Kompas.com - 12/03/2018, 17:32 WIB
Josephus Primus

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perlindungan konsumen pengguna jasa transportasi online adalah hal penting yang mesti diutamakan. Hal ini ada kaitannya dengan rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/2017 mulai 1 April 2018.

Aturan tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek itu semestinya sudah efektif diterapkan pada 1 Februari 2018.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam rilis yang diterima Kompas.com hari ini, Senin (12/3/2018) mencatatkan sedikitnya dua indikator untuk kepastian dan kenyamanan. "Tidak terkecuali moda transportasi," kata Sekretaris YLKI Agus Suyatno.

Indikator pertama, lanjut Agus adalah bukti uji kendaraan bermotor atau kir. "Ini menjadi urgent. Kalau ini (bukti uji kir) tidak ada, bagaimana konsumen yakin bahwa itu layak kendaraannya?" ucap Agus.

Lantas, indikator kedua adalah dari sisi sumber daya manusia (SDM). Menurut Agus, konsumen alias pengguna jasa moda transportasi online berhak mendapatkan pelayanan dari pengendara (driver) yang baik.

Driver yang baik ya dengan kepemilikan SIM (Surat Izin Mengemudi). Kalau di aturan (Permenhub 108/2017) ini ya berarti SIM A Umum,” kata Agus menegaskan.

Selanjutnya, hal yang pemerintah lakukan adalah membuat mekanisme kepemilikan SIM A Umum. Yang terpenting bagi konsumen adalah semua peraturan itu diwujudkan sehingga ada kepastian terhadap layanan yang baik dan layak.

”Kalau tidak, konsumen tidak mungkin mendapatkan keamanan dan kenyamanan ketika drivernya tidak memunyai SIM,” terusnya.

Konsumen berhak

Tampilan dashboard pengawas taksi onlineKOMPAS.com/Yoga Hastyadi Widiartanto Tampilan dashboard pengawas taksi online

Agus lalu merujuk Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen nomor 8/1999. Pada UU itu ada jaminan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas. Termasuk. jawaban atas pertanyaan.

Maka dari itulah, konsumen yang menggunakan jasa moda transportasi terutama dalam hal ini taksi online berbasis aplikasi dan taksi meter atau taksi reguler, berhak menanyakan terpenuhinya persyaratan itu.

Setelah itu, pengendara wajib menjawab pertanyaan konsumen dengan memperlihatkan kepemilikan atas persyaratan dimaksud yakni bukti Kir dan SIM A Umum.”Konsumen boleh dan berhak menanyakan,” Agus menegaskan.

Agus juga memberikan saran agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersikap konsisten  Agus menyarankan Kemenhub konsisten atas peraturan yang sudah diterbitkan. Pihaknya pun menyambut baik rencana penerapan permenhub tersebut.

Ihwal konsistensi itu juga berhubungan dengan pelaksanaan uji kir. ”Masih banyak informasi di lapangan uji KIR hanya semacam formalitas saja. Nah kalau peraturan (Permenhub 108/2017) dijalankan,  mekanisme KIR juga harus benar,” pintanya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melihat bagian bawah kendaraan yang menjalani uji kir di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pulogadung, Minggu (5/11/2017).KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melihat bagian bawah kendaraan yang menjalani uji kir di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pulogadung, Minggu (5/11/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com