Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penting, Perlindungan bagi Konsumen Pengguna Jasa Transportasi "Online"

Kompas.com - 12/03/2018, 17:32 WIB
Josephus Primus

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perlindungan konsumen pengguna jasa transportasi online adalah hal penting yang mesti diutamakan. Hal ini ada kaitannya dengan rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/2017 mulai 1 April 2018.

Aturan tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek itu semestinya sudah efektif diterapkan pada 1 Februari 2018.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam rilis yang diterima Kompas.com hari ini, Senin (12/3/2018) mencatatkan sedikitnya dua indikator untuk kepastian dan kenyamanan. "Tidak terkecuali moda transportasi," kata Sekretaris YLKI Agus Suyatno.

Indikator pertama, lanjut Agus adalah bukti uji kendaraan bermotor atau kir. "Ini menjadi urgent. Kalau ini (bukti uji kir) tidak ada, bagaimana konsumen yakin bahwa itu layak kendaraannya?" ucap Agus.

Lantas, indikator kedua adalah dari sisi sumber daya manusia (SDM). Menurut Agus, konsumen alias pengguna jasa moda transportasi online berhak mendapatkan pelayanan dari pengendara (driver) yang baik.

Driver yang baik ya dengan kepemilikan SIM (Surat Izin Mengemudi). Kalau di aturan (Permenhub 108/2017) ini ya berarti SIM A Umum,” kata Agus menegaskan.

Selanjutnya, hal yang pemerintah lakukan adalah membuat mekanisme kepemilikan SIM A Umum. Yang terpenting bagi konsumen adalah semua peraturan itu diwujudkan sehingga ada kepastian terhadap layanan yang baik dan layak.

”Kalau tidak, konsumen tidak mungkin mendapatkan keamanan dan kenyamanan ketika drivernya tidak memunyai SIM,” terusnya.

Konsumen berhak

Tampilan dashboard pengawas taksi onlineKOMPAS.com/Yoga Hastyadi Widiartanto Tampilan dashboard pengawas taksi online

Agus lalu merujuk Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen nomor 8/1999. Pada UU itu ada jaminan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas. Termasuk. jawaban atas pertanyaan.

Maka dari itulah, konsumen yang menggunakan jasa moda transportasi terutama dalam hal ini taksi online berbasis aplikasi dan taksi meter atau taksi reguler, berhak menanyakan terpenuhinya persyaratan itu.

Setelah itu, pengendara wajib menjawab pertanyaan konsumen dengan memperlihatkan kepemilikan atas persyaratan dimaksud yakni bukti Kir dan SIM A Umum.”Konsumen boleh dan berhak menanyakan,” Agus menegaskan.

Agus juga memberikan saran agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersikap konsisten  Agus menyarankan Kemenhub konsisten atas peraturan yang sudah diterbitkan. Pihaknya pun menyambut baik rencana penerapan permenhub tersebut.

Ihwal konsistensi itu juga berhubungan dengan pelaksanaan uji kir. ”Masih banyak informasi di lapangan uji KIR hanya semacam formalitas saja. Nah kalau peraturan (Permenhub 108/2017) dijalankan,  mekanisme KIR juga harus benar,” pintanya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melihat bagian bawah kendaraan yang menjalani uji kir di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pulogadung, Minggu (5/11/2017).KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melihat bagian bawah kendaraan yang menjalani uji kir di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pulogadung, Minggu (5/11/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com