Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Perlonggar Ketentuan Perpajakan untuk Dorong Investasi

Kompas.com - 12/03/2018, 19:01 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui bagian terkait tengah merampungkan empat aturan baru yang akan segera disahkan beberapa pekan mendatang.

Keempat peraturan yang dimaksud bertujuan untuk mendorong investasi, sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo dalam target pertumbuhan ekonomi di tahun 2018.

"Kami akan menyelesaikan empat hal, kami coba lakukan sebelum akhir Maret ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat koordinasi tentang kemudahan investasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).

Sri Mulyani menjelaskan, aturan yang dimaksud adalah tentang tax holiday, tax allowance, pajak Usaha Kecil Menengah (UKM), lalu insentif bagi perusahaan yang melaksanakan penelitian dan pengembangan serta vokasi.

Tax holiday dan tax allowance merupakan wujud insentif pajak terhadap perusahaan dengan memerhitungkan jumlah investasi yang ditanamkan.

Untuk tax holiday, pembahasannya sudah hampir selesai dan tinggal menentukan kriteria industri yang dapat memeroleh manfaat kebijakan tersebut.

Produk peraturan untuk tax holiday nantinya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Mengenai tax allowance, Sri Mulyani menuturkan tahapannya tinggal menentukan kelompok usaha apa yang bisa memanfaatkan kemudahan tersebut dan produknya akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Tax allowance ini peraturan perundang-undangannya dalam bentuk PP sehingga memang dibutuhkan waktu lebih panjang," tutur Sri Mulyani.

Lalu untuk pajak UKM, sudah ditetapkan tarifnya menjadi 0,5 persen per tahun dari yang sebelumnya sebesar 1 persen. Pembahasannya sudah final, namun Kemenkeu bersama pihak terkait masih butuh waktu berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menyiapkan drafnya selama kurang lebih satu sampai dua pekan.

Sementara mengenai insentif perusahaan untuk penelitian dan pengembangan serta vokasi, sudah disusun dan sedang dalam proses finalisasi yang kemudian dirumuskan menjadi PP. Aturan pajak UKM juga dikemas dalam bentuk PP.

Sri Mulyani berharap, dengan berjalannya keempat aturan tersebut nanti, dapat efektif mendorong pertumbuhan tingkat investasi, baik dalam skala besar maupun kecil. Selama ini, sebelum keempat aturan itu diterapkan, Indonesia dinilai masih belum maksimal dalam menggiatkan investasi.

"Indonesia memiliki karakter ekonomi yang sangat beragam. Diversifikasi itu sangat besar, dan oleh karena itu kami perlu menarik investasi baik padat karya,orientasi ekspor, UKM," ujar Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com