Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bahas RPP Gaji 2018, Pensiunan PNS Bisa Dapat THR

Kompas.com - 12/03/2018, 19:38 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran menyebut pihaknya segera membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai gaji tahun 2018, di mana fokusnya untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melalui RPP tersebut, nantinya pensiunan PNS bisa dapat Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun ini selain menerima uang pensiun ke-13.

"Itu sudah diamanatkan di Undang-Undang APBN 2018, yang PP (Peraturan Pemerintah)-nya harus kami siapkan sekarang sama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani saat ditemui di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Pusat, Senin (12/3/2018).

Askolani menjelaskan, pada tahun 2017 para pensiunan PNS hanya menerima uang pensiun ke-13 mereka yang diberikan menjelang Lebaran, tanpa menerima THR.

Baca juga : Perubahan Skema Gaji, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan

 

Untuk tahun ini, pensiunan PNS akan memiliki hak yang sama dengan PNS aktif, di mana mereka akan dapat THR juga dengan uang pensiun ke-13 atau gaji ke-13 bagi PNS.

Dia menargetkan, pembahasan RPP ini rampung sebelum Lebaran tahun 2018, khusus untuk THR. Sedangkan aturan mengenai gaji atau uang pensiun ke-13 ditargetkan selesai sebelum musim libur sekolah usai.

Melalui penjelasan ini, Askolani sekaligus mengklarifikasi tentang informasi yang beredar soal kenaikan gaji PNS yang menyertakan gaji Presiden hingga Rp 500 juta lebih.

Dia sudah berkoordinasi dengan Deputi Menpan RB dan memastikan bahwa hal tersebut tidak tepat, terlebih data yang tersebar luas sudah tidak berlaku karena dikeluarkan beberapa tahun yang lalu.

Baca juga : Pemerintah Masih Bahas Rencana Kenaikan Gaji PNS

"Saya sudah klarifikasi sama Deputi Menpan, jadi belum ada itu. Bahkan, itu bahan dua tahun lalu yang sebenarnya sudah tidak valid lagi. Pemerintah sekarang fokus menyiapkan RPP mengenai kebijakan penggajian tahun 2018," tutur Askolani.

Kompas TV Pemerintah belum berencana menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil di 2018. Keputusan ini diambil sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com