Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Pastikan Perusahaan Berjangka PT GKIB Tidak Termasuk Perusahaan Investasi Ilegal

Kompas.com - 12/03/2018, 22:17 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengklarifikasi temuan 57 situs investasi bodong oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) pada 7 Maret 2018 lalu.

Menurut Bappepti, salah satu situs yakni https://gkinvest.co.id/ yang berada di urutan 55 dari 57 daftar situs investasi bodong dipastikan merupakan domain legal dari Pialang Berjangka PT Global Kapital Investama Berjangka (PT GKIB) d/h PT. Megah Tama Berjangka.

PT GKIB sendiri memiliki Izin Usaha dari Bappebti dengan Nomor Izin 824/BAPPEBTI/SI/11/2005.

Dengan demikian, PT GKIB berada di bawah pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan dari Bappebti.

Baca juga : Masyarakat Diminta Waspadai 57 Entitas Investasi Ilegal

PT GKIB juga merupakan anggota dari PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI), PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (PT BKDI), dan PT Indonesia Clearing House (PT ICH).

"Untuk itu, berdasarkan koordinasi Bappebti dengan Ketua SWI OJK, maka SWI menghapus situs https://gkinvest.co.id/ dari daftar investasi ilegal,” kata Kepala Bappepti Bachrul Chairi melalui siaran pers, Senin (12/3/2018).

Dia menambahkan, pihaknya terus mendukung dan mengapresiasi langkah yang diambil Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) yang telah melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kegiatan investasi ilegal.

Situs Ilegal

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menyampaikan bahwa terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah menggunakan/mencatut nama dari Pialang Berjangka yang memiliki Izin Usaha dari Bappebti untuk melakukan kegiatan ilegal dengan menduplikasi situs Pialang Berjangka Legal.

Baca juga : Ini Modus 21 Investasi Ilegal yang Diungkap OJK

Situs ilegal yang menyalahgunakan situs Pialang Berjangka legal dan akun sosial media (Facebook dan Instagram) palsu yang mengatasnamakan Pialang Berjangka legal (yang tertera pada urutan 26-35), yaitu:

a.Situs www.profitbpf.com melakukan duplikasi terhadap situs PT Bestprofit Futures (www.bestprofit-futures.co.id)
b.Situs www.pt-royaltrust.com melakukan duplikasi terhadap situs PT Royal Trust Futures (www.royalfx.co.id)
c.Situs www.pasificfutures.com melakukan duplikasi terhadap situs PT Pacific 2000 Futures (http://p2000f.co.id)
d.Situs www.trading-sg.com melakukan duplikasi terhadap situs PT Solid Gold Berjangka (www.sg- berjangka.com
e.Situs www.investasimaxcofutures.cf melakukan duplikasi terhadap situs PT Maxco Futures (www.maxcofutures.co.id

f.Situs www.monexinvestindofutures.cf melakukan duplikasi terhadap situs PT Monex Investindo Futures (www.mifx.com)
g.Situs www.profitbpf.net melakukan duplikasi terhadap situs PT Bestprofit Futures (www.bestprofit-futures.co.id)
h.Akun Instagram https://www.instagram.com/bestprofit/?hl=en yang mengatasnamakan PT Bestprofit Futures (www.bestprofit-futures.co.id)
i.Akun Facebook https://www.facebook.com/pg/bpfforex/post/?ref=page_internal yang mengatasnamakan PT Bestprofit Futures (www.bestprofit-futures.co.id)
j.Situs www.investasisg.com melakukan duplikasi terhadap situs PT Solid Gold Berjangka (www.sg- berjangka.com)

Syist juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari pemerintah terhadap perusahaan yang menawarkan investasi.

"Perusahaan harus memiliki izin dalam menawarkan produk investasi kepada masyarakat. Masyarakat dapat mengunjungi situs Bappebti http://bappebti.go.id/pialang_berjangka untuk melihat perusahaan-perusahaan mendapat izin resmi dari Bappebti," tegasnya.

Selama ini, Bappebti bersama OJK dan beberapa institusi lain telah tergabung dalam Tim Satuan Tugas Waspada Investasi dan melakukan penanganan pengaduan, serta penegakan hukum atas dugaan tindakan melawan hukum dibidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Kompas TV Tidak jarang, masyarakat mengikuti investasi karena tidak tega menolak tawaran perekrutan anggota

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com