Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Pengemudi Taksi Online, Luhut Sebut Agar Sopir Bisa Bayar Cicilan

Kompas.com - 13/03/2018, 06:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara perekrutan sopir taksi online adalah untuk menjaga penghasilan para sopir.

"Iya pendaftaran kita minta dibatasi karena jumlah berlebihan nanti akan menimbulkan masalah," ucap Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Maritim, Senin (12/3/2018).

Hal itu supaya penghasilan sopir taksi online bisa stabil sehingga dapat membayar cicilan mobil mereka. Saat ini menurut Luhut, 70 persen sopir taksi online berstatus mencicil kendaraan mereka.

"Karena 70 persen dari hasil studinya itu kendaraan-kendaraan itu dibeli pakai kredit. Nah kalau nanti jumlah penumpang dengan jumlah kendaraan tidak seimbang nanti dia enggak bisa bayar (cicilan)," kata dia.

Baca juga: Ada Moratorium, Aplikator Taksi "Online" Dilarang Rekrut Sopir Baru

Dia mengaku belum bisa memastikan sampai kapan moratorium tersebut berlangsung. Namun Luhut menyatakan moratorium ini akan melihat permintaan masyarakat yang menggunakan taksi online, agar tidak terjadi kasus kekurangan sopir.

"Ya kita enggak tahu sampai nanti berapa lama. 70 persen nanti orang yang mobil misalnya ga bisa bayar gimana. Nanti jadi masalah. Karena kalau nanti makin banyak supply kurang demand kan repot," pungkas Luhut.

Di kesempatan yang sama Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengatakan kebijakan tersebut sudah disampaikan kepada pihak aplikasi dan para penyedia jasa siap menerapkan aturan tersebut.

"Sudah saya paparkan ke aplikasi online.  Sambutannya positif. Tapi ya mau suka gak suka, mau gak mau yang namanya aturan harus dipatuhi," ucap Budi Setiyadi. (Apfia Tioconny Billy)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penerimaan Sopir Baru Taksi Online Ditutup Sementara, Luhut Khawatir Mereka Tak Bisa Bayar Cicilan

Kompas TV Pembuatan SIM A Umum untuk pengemudi angkutan online yang ditinjau berlokasi di Yogyakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com