Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

"Power Bank" dan Baterai Litium Cadangan Boleh Dibawa Terbang jika...

Kompas.com - 13/03/2018, 09:02 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

KOMPAS.com - Akhir Februari lalu, penumpang maskapai penerbangan China Southern Airlines dari Guangzou ke Shanghai mesti menunda perjalanan karena powerbank yang dibawa seorang penumpang terbakar di bagasi kabin.

Penumpang yang membawa powerbank itu pun dimintai keterangan polisi atas insiden tersebut. Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) melarang penggunaan baterai lithium dalam penerbangan. Penggunaan perangkat elektronik dalam penerbangan diijinkan hanya dalam batas yang ditentukan.

Demi keselamatan penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan nasional telah menerbitkan aturan baru membawa powerbank dan baterai lithium cadangan.

Surat Edaran Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 9 Maret 2018 itu ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di wilayah Indonesia, maupun dari bandara-bandara di Indonesia.

Baca: Powerbank Terbakar di Bagasi Kabin, Penerbangan Ditunda 3 Jam

“Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silahkan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan. Hal ini juga mulai diatur di berbagai negara maju dalam hal penerbangan yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan,” kata Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (12/3/2018).

Aturan ini menjadi payung hukum bagi petugas regulator dan operator di bandara maupun saat penerbangan.

Petugas juga harus dilatih untuk menyampaikan informasi aturan baru tersebut pada penumpang. Dengan begitu, pemeriksaan terhadap barang yang dibawa penumpang dapat dilakukan dengan simpatik.

Demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang, Agus meminta masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara untuk mengikuti dan mematuhi aturan tersebut.

“Keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tanggung jawab bersama semua pihak, baik regulator, operator maupun penumpang,” ujarnya.

Penerapan aturan

Saat penumpang menjalani proses lapor diri (check in), petugas maskapai diwajibkan bertanya kepada setiap penumpang terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan.

Maskapai juga harus memastikan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya, powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso saat meninjau Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Kamis (15/2/2018)KOMPAS.com/Yoga Hastyadi Widiartanto Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso saat meninjau Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Kamis (15/2/2018)

Aturan baru itu mewajibkan maskapai melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank selama penerbangan.
Powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat.

Adapun peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (Watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh. Sementara, peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 100 Wh, tapi tidak lebih dari 160 Wh, harus mendapatkan persetujuan dari maskapai. Bila diperbolehkan, penumpang boleh membawa maksimal dua unit per penumpang.

Halaman:


Terkini Lainnya

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com