Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Insentif Pajak Indonesia Akan Lebih Baik dari Thailand, Malaysia, Vietnam, Filipina

Kompas.com - 13/03/2018, 13:24 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meyakini kebijakan insentif pajak bagi pengusaha yang masih dirampungkan oleh pemerintah nantinya akan lebih baik dibanding kebijakan yang sama di negara tetangga.

Kebijakan yang dimaksud adalah tax holiday, tax allowance, pajak UMKM, dan insentif untuk perusahaan yang bergerak di riset dan vokasi.

"Kami akan lakukan benchmarking dan akan lebih baik dari yang ditawarkan Thailand, Malaysia, Vietnam, dan Filipina dari sisi allowance atau holiday," kata Sri Mulyani usai menghadiri acara Apresiasi dan Penghargaan Wajib Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan tax holiday yang akan segera diterapkan menetapkan tarif 100 persen, beda dengan kebijakan yang lama di mana masih ada range untuk rate pajak yang dikenakan.

Baca juga : Prosedur Rumit, Insentif Tax Holiday dan Tax Allowance Direvisi

Sehingga, nantinya pengusaha yang masuk dalam kelompok penerima fasilitas tax holiday akan dapat insentif 100 persen.

"Makin besar investasinya, makin lama mereka dapat tax holiday-nya," tutur Sri Mulyani.

Begitu halnya dengan tax allowance, di mana ada kriteria penentu perusahaan penerima fasilitas tersebut.

Sedangkan insentif bagi pengusaha skala mikro, kecil, dan menengah akan menerima manfaat dari penetapan pajak UMKM yang baru sebesar 0,5 persen per tahun, dari yang tadinya 1 persen.

Sementara terhadap perusahaan yang fokus melaksanakan riset dan pengembangan serta kegiatan vokasi, bakal menerima insentif juga untuk Pajak Penghasilannya (PPh).

Baca juga : Pemerintah Kaji Fasilitas Tax Allowance untuk Industri yang Kembangkan Pendidikan Vokasi

Sri Mulyani berharap, melalui empat kebijakan tersebut, dunia usaha bisa semakin percaya diri dan tidak ragu lagi untuk berinvestasi di Indonesia.

"Ini semua bertujuan supaya dunia usaha confidence dan yakin bahwa Indonesia is a growing market, growing economy," ujar Sri Mulyani.

Bahasan keempat peraturan tersebut ditargetkan rampung akhir Maret 2018. Produk peraturan perundang-undangan dari kebijakan itu berupa Peraturan Menteri Keuangan serta Peraturan Pemerintah.

Kompas TV Pemerintah dipastikan akan segera memberlakukan revisi aturan tax holiday dalam waktu dekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com