Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Diperingan, Insentif Pajak yang Baru Ditunggu Pengusaha

Kompas.com - 13/03/2018, 14:04 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha ikut menanti penetapan empat kebijakan baru yang fokus pada insentif pajak dari pemerintah. Empat kebijakan tersebut ditargetkan bisa rampung pada akhir Maret dan mulai berlaku April 2018 mendatang.

"Saya rasa itu sangat kami dukung, karena insentif pajak yang sekarang direncanakan pemerintah, yang saya harapkan selesai bulan ini, bulan depan sudah akan berlaku, itu akan sangat membantu investasi yang masuk ke sini," kata pengusaha Sofjan Wanandi saat ditemui di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

Menurut Sofjan, rumusan kebijakan yang akan berlaku nanti berbeda jauh dengan aturan sebelumnya, yakni dengan banyak keringanan dan kemudahan yang ditawarkan. Empat kebijakan yang dimaksud adalah tax holiday, tax allowance, pajak UMKM, dan insentif pajak bagi perusahaan yang fokus di riset serta vokasi.

Bila mengacu pada kebijakan sebelumnya tentang tax holiday dan tax allowance,  Sofjan menyebutkan memang terlalu menyulitkan pengusaha. Akibatnya, para pengusaha malas untuk mengajukan dua jenis insentif itu karena syarat yang rumit.

Baca juga : Sri Mulyani: Insentif Pajak Indonesia Akan Lebih Baik dari Thailand, Malaysia, Vietnam, Filipina

"Sekarang syaratnya ringan dan saya rasa bakal banyak yang mau. Termasuk juga investasi-investasi lama yang mau ekspansi lagi," tutur Sofjan yang juga Ketua Tim Ahli Wakil Presiden ini.

Tax holiday dan tax allowance merupakan wujud insentif pajak terhadap perusahaan dengan memperhitungkan jumlah investasi yang ditanamkan. Untuk tax holiday, pembahasannya sudah hampir selesai dan tinggal menentukan kriteria industri yang dapat memeroleh manfaat kebijakan tersebut.

Produk peraturan untuk tax holiday nantinya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Mengenai tax allowance, pemerintah tinggal menentukan kelompok usaha apa yang bisa memanfaatkan kemudahan tersebut dan produknya akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Lalu untuk pajak UKM, sudah ditetapkan tarifnya menjadi 0,5 persen per tahun dari yang sebelumnya sebesar 1 persen. Pembahasannya sudah final, namun Kementerian Keuangan bersama pihak terkait masih harus koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menyiapkan drafnya selama kurang lebih satu sampai dua pekan.

Sementara mengenai insentif perusahaan yang melakukan riset serta vokasi, sudah disusun dan sedang dalam proses finalisasi yang kemudian dirumuskan menjadi PP. Aturan pajak UKM juga dikemas dalam bentuk PP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com