Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Diperingan, Insentif Pajak yang Baru Ditunggu Pengusaha

Kompas.com - 13/03/2018, 14:04 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha ikut menanti penetapan empat kebijakan baru yang fokus pada insentif pajak dari pemerintah. Empat kebijakan tersebut ditargetkan bisa rampung pada akhir Maret dan mulai berlaku April 2018 mendatang.

"Saya rasa itu sangat kami dukung, karena insentif pajak yang sekarang direncanakan pemerintah, yang saya harapkan selesai bulan ini, bulan depan sudah akan berlaku, itu akan sangat membantu investasi yang masuk ke sini," kata pengusaha Sofjan Wanandi saat ditemui di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

Menurut Sofjan, rumusan kebijakan yang akan berlaku nanti berbeda jauh dengan aturan sebelumnya, yakni dengan banyak keringanan dan kemudahan yang ditawarkan. Empat kebijakan yang dimaksud adalah tax holiday, tax allowance, pajak UMKM, dan insentif pajak bagi perusahaan yang fokus di riset serta vokasi.

Bila mengacu pada kebijakan sebelumnya tentang tax holiday dan tax allowance,  Sofjan menyebutkan memang terlalu menyulitkan pengusaha. Akibatnya, para pengusaha malas untuk mengajukan dua jenis insentif itu karena syarat yang rumit.

Baca juga : Sri Mulyani: Insentif Pajak Indonesia Akan Lebih Baik dari Thailand, Malaysia, Vietnam, Filipina

"Sekarang syaratnya ringan dan saya rasa bakal banyak yang mau. Termasuk juga investasi-investasi lama yang mau ekspansi lagi," tutur Sofjan yang juga Ketua Tim Ahli Wakil Presiden ini.

Tax holiday dan tax allowance merupakan wujud insentif pajak terhadap perusahaan dengan memperhitungkan jumlah investasi yang ditanamkan. Untuk tax holiday, pembahasannya sudah hampir selesai dan tinggal menentukan kriteria industri yang dapat memeroleh manfaat kebijakan tersebut.

Produk peraturan untuk tax holiday nantinya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Mengenai tax allowance, pemerintah tinggal menentukan kelompok usaha apa yang bisa memanfaatkan kemudahan tersebut dan produknya akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Lalu untuk pajak UKM, sudah ditetapkan tarifnya menjadi 0,5 persen per tahun dari yang sebelumnya sebesar 1 persen. Pembahasannya sudah final, namun Kementerian Keuangan bersama pihak terkait masih harus koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menyiapkan drafnya selama kurang lebih satu sampai dua pekan.

Sementara mengenai insentif perusahaan yang melakukan riset serta vokasi, sudah disusun dan sedang dalam proses finalisasi yang kemudian dirumuskan menjadi PP. Aturan pajak UKM juga dikemas dalam bentuk PP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Whats New
Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Whats New
Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Whats New
Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Whats New
Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com