Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Ada Moratorium, Sopir Taksi Online Justru Dapat Banyak Pesanan

Kompas.com - 13/03/2018, 16:07 WIB
Achmad Fauzi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa kebijakan pemerintah melakukan moratorium sopir taksi online tidak akan merugikan para sopir.

Menurut Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) tersebut, kebijakan moratorium tersebut justru membantu para sopir meningkatkan pendapatan.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memoratorium terkait penerimaan sopir taksi online.

Selama moratorium ini perusahaan penyedia taksi online diminta untuk tidak membuka pendaftaran dan merekrut sopir baru.

Baca juga : Moratorium Pengemudi Taksi Online, Luhut Sebut Agar Sopir Bisa Bayar Cicilan

"Justru yang dirugikan aplikator. Tingkat keberhasilan aplikator adalah jumlah dan dia (aplikator) tidak melihat sopir dapat penumpang berapa," kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Budi Karya menuturkan, moratorium dikeluarkan didasari keluhan para sopir yang kini jumlah pesanan dari pengguna taksi online berkurang.

Hal ini dikarenakan, makin banyak jumlah sopir yang mengakibatkan persaingan semakin ketat.

Pasalnya, data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan salah satu perusahaan penyedia taksi online memiliki 175.000 mitra sopir di Jabodetabek.

Baca juga : Ada Moratorium, Aplikator Taksi Online Dilarang Rekrut Sopir Baru

"Ini (penurunan pesanan) kata sopir masif sekali. Sehingga, ini (moratorium) bisa untuk membantu sopir mendapatkan pesanan," tutur dia.

Meski demikian, Budi Karya belum menetapkan sanksi apa yang diberikan jika perusahaan aplikasi melanggar moratorium tersebut.

"Sewaktu-waktu ada sanksinya, tetapi satu bulan ini belum (ada sanksinya)," pungkas dia.

Kompas TV Ratusan pengemudi taksi online marah dan berusaha mengejar seorang pemuda pengemudi mobil yang tengah melintas di Jalan Merdeka Barat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com