Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lupa Password Saat Ingin Laporkan SPT di E-Filing, Ini Solusinya

Kompas.com - 14/03/2018, 16:47 WIB
Pramdia Arhando Julianto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) semakin dimudahkan dengan dibukanya layanan pelaporan secara elektronik atau online pada website Direktorat Jenderal Pajak atau yang dikenal dengan e-Filing.

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama, Tanah Abang Tiga, Arief Sumirat mengakui, dengan dibukanya layanan e-Filing bukan berarti wajib pajak terbebas dari masalah saat dalam melaporkan SPT.

Menurut dia, ada masalah yang paling umum dihadapi oleh wajib pajak ketika ingin melaporkan SPT yakni lupa password atau kode rahasia yang didaftarkan pada akun e-Filing wajib pajak.

"Paling banyak lupa password e-Filing yang pernah dibuat," ujar Arief kepada Kompas.com di Bentara Budaya Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Baca juga: Pihak Swasta Terlibat dalam pelaporan SPT Online, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Dia menyebutkan, jika wajib pajak mengalami masalah serupa, solusinya adalah dengan mengingat nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) atau nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing.

"Kalau lupa password langkah yang harus dilakukan adalah mengingat EFIN," papar Arief.

Sementara itu, jika wajib pajak juga tidak ingat nomor EFIN dapat memanfaatkan layanan dari Ditjen Pajak melalui kanal Twitter @kring_pajak, live chat di situs www.pajak.go.id, ataupun melalui telepon di Kring Pajak 1500 200.

Adapun dalam prosesnya untuk mendapatkan kembali nomor EFIN, wajib pajak perlu melakukan konfirmasi data, berupa Nomor Pokok Wajib Pajak, nama, alamat yang terdaftar pada saat registrasi EFIN, alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN. Dan, pelaporan SPT terakhir.

Wajib pajak harus memberikan seluruh data tersebut kepada petugas Kring Pajak, dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP maka wajib pajak akan menerima email dari informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email yang sama.

"Banyak lendala di lapangan sepeti itu, jadi lupa password, kami berharap wajib pajak untuk membuat password yang mudah diingat agar lebih praktis. Karena isi e-Filing ini kan setahun sekali," sebut Arief.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta, Tanah Abang Tiga membuka layanan pelaporan SPT Tahunan di Bentara Budaya Jakarta (BBJ) dan Gedung Kompas Gramedia Palmerah Barat.

Adapun, layanan tersebut merupakan kerja sama dengan Kompas Gramedia dan dilaksanakan sejak tanggal 13 dan 14 Maret 2018.

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama, Tanah Abang Tiga, Arief Sumirat mengatakan, layanan tersebut diharapkan memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Kompas TV Optimisme Ditjen Pajak ditopang kepatuhan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pembayaran pajaknya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com