Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Kebocoran, Kendal Luncurkan E-Retribusi untuk Pedagang Pasar

Kompas.com - 14/03/2018, 18:52 WIB
Slamet Priyatin,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com - Sekitar 1.600 pedagang yang ada di pasar Kendal Kabupaten Kendal Jawa Tengah, mulai hari ini menggunakan elektronik retibusi (e-retribusi) pembayaran non tunai dalam membayar retribusi.

Peluncuran e-retribusi itu, dilakukan oleh Bupati Kendal Mirna Anissa di halaman pasar Kendal, Rabu (14/3/2018).

Mirna mengatakan, program e-retribusi ini bekerja sama dengan Bank Jatang cabang Kendal. Tujuan penggunaan e-retribusi ini, untuk menekan kebocoran.

“Kan ada anggapan, uang retribusi disalah gunakan oleh petugas. Nah, dengan adanya e-retribusi anggapan itu sudah tidak ada. Uang retribusi dari pedagang, dipastikan masuk kas daerah,” kata Mirna.

Baca juga: Menhub Sebut Moratorium Perekrutan Pengemudi Taksi Online Sebulan

Dia menyebutkan, e-retribusi tidak bisa berjalan tanpa adanya pedagang pasar. Program e-retribusi merupakan yang pertama kali di Kendal dan Pasar Kendal menjadi percontohan.

Menurut dia, pendapatan retribusi pasar di Kabupaten Kendal pada 2017 terealisasi Rp 7,7 miliar. Sementara pada 2018 ditargetkan Rp 10,2 miliar.  “Target itu naik sekitar 40 persen dari tahun 2017,’’ ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kendal Syukron Samsul Hadi mengatakan, jumlah pasar tradisional di Kabupaten Kendal sebanyak 13 pasar.

Dari 13 pasar tersebut, baru Pasar Kendal yang menerapkan e-retribusi. Program itu bisa memudahkan pedagang untuk membayar retribusi. Selain itu mempermudah pendapatan pemerintah daerah.

“Kalau jumlah pedagangnya ada sekitar 10.000 pedagang. Tapi yang baru menggunakan e-retribusi baru 1.600. Mereka pedagang pasar Kendal,” sebutnya.

Syukron menambahkan, nantinya semua pasar di Kabupaten Kendal akan menggunakan e-retribusi.

Terkait dengan hal itu, Kepala Bank Jateng Cabang Kendal, Rucahyo Yudhiarso, mengatakan, pihaknya sudah mencetak 1.600 kartu e-retribusi dan sudah diserahkan ke Dinas Perdagangan Kendal. Cara penggunaan, pedagang melakukan isi ulang di Bank Jateng. Kemudian petugas retribusi mendatangi pedagang pasar untuk melakukan pembayaran.

"Setelah membayar pedagang akan mendapat struk pembayaran sebagai bukti yang sah," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com