Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Thailand Berencana Meregulasi Mata Uang Kripto dan Mengenakan Pajak

Kompas.com - 15/03/2018, 15:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Sumber CoinDesk

KOMPAS.com - Pemerintah Thailand berencana untuk meregulasi mata uang kripto dan mengenakan pajak atas peredaran mata uang virtual tersebut. Kabinet Thailand sudah merilis dua draf aturan berupa dekrit kerajaan terkait rencana tersebut.

Draf aturan tersebut memuat regulasi mengenai mata uang kripto serta transaksi penawaran koin perdana (initial coin offering/ICO). Draf juga berisi pengenaan pajak atas mata uang kripto yang mendapatkan keuntungan.

Sebelum jadi Undang-undang (UU) baru, draf tersebut akan dilihat ulang oleh sebuah lembaga di bawah Perdana Menteri sebelum dimasukkan ke kabinet untuk persetujuan final, menurut Bankok Post seperti dikutip dari CoinDesk.

Dekrit kerajaan yang menjadi draft tersebut, merupakan salah satu bentuk aturan di Thailand, terutama jika hal yang diatur tersebut berkaitan dengan keamanan publik.

Baca juga : Google Larang Iklan Mata Uang Virtual, Harga Bitcoin Kembali Jatuh

Wakil Perdana Menteri Thailand menegaskan jika aturan ini bukan untuk melarang aktivitas perdagangan mata uang kripto ataupun pelaksanaan ICO, tapi lebih untuk melindungi investor mata uang virtual tersebut.

Sementara untuk pajak, kemungkinan besarannya antara 10 persen hingga 15 persen dari keuntungan investasi mata uang virtual tersebut.

Kompas TV Jumlah pengguna platform jual beli mata uang digital bitcoin.co.iddiklaim oleh pengelolanya akan mencapai 1,5 juta orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CoinDesk


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com