Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Identitas Digital dan Inklusi Keuangan

Kompas.com - 16/03/2018, 23:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

Sumber AFTECH

KOMPAS.com - Pernahkah Anda memiliki kesempatan emas tapi tak pernah diwujudkan karena takut rugi? Itulah irasionalitas manusia. Seorang pemenang Nobel Ekonomi membuktikan bahwa pengambilan keputusan dipengaruhi oleh irasionalitas manusia.

Sayangnya, irasionalitas ini juga terjadi di level negara. Kecenderungan “main aman” dalam pengambilan kebijakan tanpa diimbangi implementasi mewujudkan peluang telah menghalangi masyarakat menikmati manfaat penuh dari potensi yang dimilikinya.

Ini yang terjadi dalam pengambilan kebijakan terkait identitas digital dan inklusi keuangan di Indonesia.

Bank Dunia menyebutkan bahwa salah satu penyebab utama mayoritas masyarakat negara berkembang belum terintegrasi sepenuhnya ke dalam layanan keuangan adalah masalah identitas.

Padahal, menurut laporan USAID, identitas digital dapat menjadi jawaban untuk inklusi keuangan yang masih rendah di Indonesia (36 persen).

Baca juga : Identitas Digital versus Identitas Konvensional

Ada banyak peluang untuk mendukung tujuan pemerintah mencapai inklusi keuangan sebesar 75 persen pada 2019.

Pelaku fintech melalui inovasi teknologi, misalnya, bisa berperan dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat underbanked dan yang berada di daerah-daerah terpencil Indonesia.

Namun pelaku fintech di Indonesia masih dihadapkan pada permasalahan identitas digital untuk menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan tanda tangan digital.

Kebijakan Pemerintah

Identitas digital sebenarnya telah diatur pemerintah, namun terlihat adanya fragmentasi pemangku kepentingan.

Identitas digital telah diatur dalam UU no. 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun penerapannya masih sangat terbatas karena peraturan tersebut tidak menjamin kepastian hukum atas tanda tangan elektronik.

UU tersebut lebih lanjut menyebutkan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kepastian hukum selama memenuhi beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 tahun 2012 yang baru terbit empat tahun kemudian.

Baca juga : Identitas Terpercaya Mendukung Inklusi Keuangan

Selanjutnya, ada aturan terkait sertifikat elektronik yang harus mendapatkan pengakuan Menteri yang akan diatur kemudian dalam Peraturan Menteri dimana konsultasi publik mengenai rancangan peraturan Menteri tersebut baru dilakukan di Januari 2018.

Hal ini bisa jadi karena irasionalitas pengambilan keputusan. Upaya pencegahan resiko tidak diimbangi implementasi untuk mewujudkan peluang.

Jika kita melihat struktur UU ITE, maka pasal-pasal mengenai larangan, penyidikan, dan sanksi banyak mendominasi.

Halaman:
Sumber AFTECH
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com