Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer Sepekan: PNS Dapat Tunjangan Kemahalan hingga Bu Dendy Lapor SPT

Kompas.com - 18/03/2018, 08:08 WIB
Erlangga Djumena

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sepekan ini berbagai berita menarik perhatian pembaca, antara lain mengenai rencana perubahan skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.

Nantinya para PNS tersebut antara lain akan mendapatkan tunjangan kemahalan yang dibuat berdasarkan wilayah kemahalan setiap daerah.

Hal itu akan termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.

Selain mengenai gaji PNS, pekan ini berita mengenai pasangan Dendy yang melaporkan SPT pajak mereka juga mendapat perhatian pembaca. Suami istri ini sempat viral beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kemenpan: PNS Dampingi Istri Melahirkan Tak Harus Cuti Sebulan

Berikut ini 5 berita populer ekonomi pekan ini:

1. Perubahan Skema Gaji, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan

Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS. Perubahan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.

Sebelumnya, besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga. Itulah sebabnya PNS di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan golongan pangkat IV.e dan gaji pokok Rp 5.620,300 bisa menerima tunjangan berbeda.

Seorang PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,74 juta, sedangkan PNS yang di Kemenkeu bisa mendapatkan tunjangan kinerja sampai Rp 46,95 juta.
Sementara dengan aturan baru seperti dilansir Kontan, Senin (12/3/2018), besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah akan dipukul rata sebesar 5 persen dari gaji.

Baca selengkapnya: Perubahan Skema Gaji, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan


2. Daftar 23 Perusahaan dan 8 Orang Pembayar Pajak Terbesar

Ilustrasi rupiah KOMPAS/HERU SRI KUMORO Ilustrasi rupiah
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ( DJP) atau Ditjen Pajak memberikan apresiasi kepada 31 perusahaan dan perorangan yang menjadi pembayar pajak terbesar sepanjang 2017 pada Selasa (13/3/2018).

Para pembayar pajak terbesar tersebut berasal dari Kantor pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar.

"Kanwil Wajib Pajak Besar berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak nasional. Masing-masing KPP di Kanwil Wajib Pajak Besar kami pilih tiga pembayar pajak terbanyak," ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan setelah pemberian penghargaan dan apresiasi kepada wajib pajak.

Salah satu penghargaan diterima PT Adaro Indonesia. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2017, pajak penghasilan yang disetorkan perusahaan tambang batubara itu sebesar 393,09 juta dollar AS atau sekitar Rp 5,4 triliun.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com