BEKASI, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan menyiapkan kebijakan di Jalan tol Jagorawi. Hal ini disiapkan untuk mengurai kemacetan kendaraan di jalan tol tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, kebijakan di Jalan Tol Jagorawi tidak mengarah kepada pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. Akan tetapi, kebijakan di jalan tol tersebut hanya penyediaan lajur khusus bus.
"Jadi, Jagorawi lebih ke lajur khusus bus, karena truk yang lewat dikit dan di sana (jalan tol Jagorawi) tingkat rasio kendaraan belum timbul kepadatan," ujar dia saat ditemui di Mega City Mal, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (18/3/2018).
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II ini menuturkan, kebijakan tersebut hingga saat ini masih terus dikaji oleh jajarannya.
Baca juga: Akan Ada Lajur Khusus Bus di Jalan Tol, Terlarang bagi Kendaraan Pribadi
Budi Karya menargetkan, dalam waktu dekat ini lajur khusus ini di Jalan Tol Jagorawi akan diberlakukan dalam waktu dekat ini.
"Ya paling lama dua minggu lagi, kita berlakukan lajur khusus bus di Jagorawi," pungkas dia.
Sekadar informasi, lajur khusus bus di jalan tol terletak di lajur 1 yang bersebelahan dengan bahu jalan. Selain itu, lajur khusus bus tersebut mempunyai tanda berbentuk segitiga.
Lajur khusus bus tersebut tidak hanya digunakan untuk angkutan bus Transjabodetabek, tetapi bisa untuk angkutan bus lainnya, seperti bus pariwisata.
Saat ini, kebijakan lajur khusus bus telah diberlakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.