Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Ingatkan Kembali Komitmen Semua Pihak tentang Transportasi Daring

Kompas.com - 19/03/2018, 15:05 WIB
Josephus Primus

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi mengingatkan kembali komitmen semua pihak tentang transportasi dalam jaringan (daring/online). Hal itu terkait dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam rilis yang diterima Kompas.com hari ini, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setiawarno mengatakan saat ini transportasi daring sudah menjalankan regulasi permenhub itu.

Selain uji Kir, pemerintah juga menyelenggarakan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum untuk para pengemudi taksi transportasi daring. Kedua fasilitas itu dilaksanakan serentak di sepuluh kota.

Dalam pengamatan Djoko, kondisi pengangkutan umum di Indonesia bisa dikatakan ada dalam posisi kritis. "Bahkan di beberapa daerah sudah lenyap," tuturnya.

Menurut hemat Djoko, transportasi daring bisa menjadi penyejuk sesaat publik terhadap keberadaan angkutan umum. "Namun itu tidak memberikan dampak jangka panjang, nanti pasti tarifnya tidak murah," katanya mengingatkan.

Djoko menambahkan, terhadap regulasi di atas, pemerintah harus jalan terus.

Mendukung

Sementara itu, catatan juga datang dari Asosiasi Driver Online (ADO). Menurut Ketua Umum ADO Christiansen F. Wagey, uji Kir dan pembuatan SIM A Umum acap dikeluhkan para pengemudi taksi transportasi daring. Pasalnya, biaya yang akan dihabiskan untuk membuat SIM A Umum bisa mencapai Rp 500.000.

"Kami sambut positif bantuan tersebut. Sangat membantu driver online memenuhi persyaratan dengan biaya murah,” kata Christiansen F. Wagey, Senin (19/3/2018).

Lebih lanjut, Christiansen mengatakan bantuan Kemenhub di atas bisa dilaksanakan dengan pemberian subsidi kepada para pengemudi taksi daring dengan harga terjangkau, bukan dengan harga murah tapi terbatas.

Ditambahkannya, ADO mendukung Permenhub 108/2017. "Permenhub menjadi payung hukum," imbuh Christiansen.

Menurut Christiansen lagi, jika Permenhub 108/2017 dijalankan sepenuhnya dan pemerintah bersikap tegas, beleid ini mengembalikan aplikator sebagai penyelenggara aplikasi bukan penyelenggara angkutan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com