Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Basuki: Lapor SPT Penting untuk Warisan dan Pembangunan

Kompas.com - 20/03/2018, 11:01 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono berpesan kepada jajarannya agar tidak lupa melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017.

Laporan SPT dinilai penting oleh Basuki terutama ketika hendak memberikan warisan kepada anak supaya statusnya jelas dan tidak ada masalah perpajakan di kemudian hari.

"SPT ini perlu, karena kita juga meninggalkan warisan. Nanti anak kita akan ditanya, dari mana ini. Sudah bayar pajak belum, kalau belum nanti anak kita yang disuruh bayar," kata Basuki saat acara sosialisasi penyampaian SPT di gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).

Selain dalam hal warisan, lapor SPT juga penting sebagai bukti sumbangsih masyarakat mendukung pembangunan negara. Basuki mengungkapkan, dengan melapor SPT, maka Wajib Pajak (WP) menunaikan kewajibannya dan secara tidak langsung mendukung pembangunan infrastruktur, di mana anggarannya sebagian besar berasal dari penerimaan pajak.

Baca juga : Ketika Jaksa Agung Curhat Kecilnya Anggaran Kejagung ke Sri Mulyani

Bahkan, Basuki menceritakan selalu diingatkan tentang peran pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setiap kali mereka mengunjungi proyek infrastruktur di daerah. Terlebih, anggaran dari APBN untuk kementeriannya dari tahun ke tahun selalu meningkat, memperlihatkan bahwa orientasi pemerintah saat ini memang fokus pada pembangunan infrastruktur.

"Setiap Bu Menteri Keuangan mengunjungi proyek, selalu beliau berdiri di bawah plang proyek yang ada tulisan, proyek ini dibiayai dari pajak Anda," tutur Basuki.

Pada saat bersamaan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan yang turut hadir dalam acara tersebut mengapresiasi contoh yang diberikan oleh Basuki. Robert memastikan, hingga batas waktu penyampaian SPT nanti, pihaknya akan terus mengajak para WP untuk segera melapor tanpa harus menunggu waktu mepet dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Adapun batas akhir pelaporan SPT pajak tahun 2017 bagi WP Orang Pribadi ditetapkan 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan 30 April 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com