JAKARTA. KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat terjadi pertumbuhan tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi pada Senin (19/3/2018) kemarin. Peningkatan ini diketahui serta dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu, menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
"Kami menyambut baik peningkatan kepatuhan masyarakat dalam penyampaian SPT Pajak Penghasilan yang tercermin dalam jumlah SPT yang masuk hingga 19 Maret 2018 sebanyak 6,36 juta. Jumlah ini meningkat 24,12 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (20/3/2018).
Yoga menjelaskan, sebagian besar yang telah melaporkan SPT melakukannya dengan cara elektronik atau melalui e-filing. Dia turut mengimbau bagi WP Orang Pribadi yang belum menunaikan kewajibannya untuk segera melaporkan SPT mereka sebelum batas waktu 31 Maret 2018.
Baca juga : Menteri Basuki: Lapor SPT Penting untuk Warisan dan Pembangunan
"Dari jumlah 6,36 juta SPT yang diterima oleh DJP, 80 persennya disampaikan secara elektronik dan sisanya secara manual," tutur Yoga.
Pihaknya turut memfasilitasi WP Orang Pribadi yang ingin melapor SPT secara manual dengan memperpanjang waktu operasional Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Perpanjangan dilakukan dengan tetap buka pada hari Sabtu tanggal 24 dan 31 Maret 2018.
Selain melaporkan SPT, WP juga bisa memanfaatkan perpanjangan operasional KPP untuk laporan penempatan harta tambahan dan atau laporan pengalihan serta realisasi investasi harta tambahan dalam rangka program tax amnesty.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.