Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gapmi: Keputusan Impor Garam Industri Tak Ada Unsur Politik

Kompas.com - 20/03/2018, 18:45 WIB
Pramdia Arhando Julianto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, keputusan pemerintah melakukan impor garam industri bukanlah untuk kepentingan politik.

Menurutnya, keputusan impor garam industri guna melindungi keberlanjutan produksi sektor industri nasional.

"Karena memang sesuai kebutuhan, dan saya tegaskan lagi Gapmmi punya data per perusahaan kebutuhannya berapa dan tidak ngarang dan tidak melebih-lebihkan dan itu pernah diverifikasi Kemenperin dan Sucofindo," ujar Adhi saat ditemui di Kantor Pusat Kemenperin, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Selain itu, pihaknya memastikan kebutuhan garam industri sebesar 3,7 juta ton saat ini merupakan angka kebutuhan pasti dan tidak ada rekayasa dari pelaku industri.

Baca juga : Ini Alasan Pemerintah Pilih Impor Garam Industri

Pihaknya juga menampik, bahwa pelaku industri lebih memilih garam impor karena persoalan harga yang lebih terjangkau dari pada garam produksi lokal.

"Bukan masalah harga juga, utamanya masalah mutu (garam) industri terutama kadar air, kadar air itu maksimal 0,5 persen, sedangkan garam lokal kebanyakan diatas itu, bahkan ada yang sampai 4-5 persen, dan kami enggak mau produk pangan kita beli dari mutunya jelek," jelasnya.

Selain itu, kadar natrium clorida (nacl) untuk garam industri sesuai SNI minimum memiliki kadar 97 persen nacl, sedangkan garam produksi lokal kebanyakan 94-95 persen.

"Semua ada (alasannya) tidak ada masalah atau rekayasa apa-apa," paparnya.

Baca juga : Luhut Ingin RI Tak Lagi Impor Garam Industri Setelah Tahun 2021

Sementara itu, guna menghindari terjadinya kelangkaan garam industri, Kementerian Perindustrian baru saja menerbitkan rekomendasi izin impor garam industri kepada 27 perusahaan.

Rekomendasi ini menyusul diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri yang diteken oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"Rekomendasi dikeluarkan sudah 676.000 ton untuk 27 perusahaan," ujar Sigit.

Sigit mengatakan, saat ini terdapat 500 perusahaan sektor industri yang menggunakan garam sebagai bahan baku produksinya, mulai dari industri farmasi, kimia, kertas, makanan dan minuman, tekstil, hingga industri detergen.

Baca juga : Menperin Tegaskan Impor Garam untuk Kebutuhan Bahan Baku Industri

Adapun, rekomendasi impor garam industri sebanyak 676.000 ton merupakan bagian dari sisa kuota sebesar 1,33 juta.

Sebab, dari total kuota yang ditetapkan sebesar 3,7 juta ton, sudah diterbitkan izin impor dengan kuota 2,37 juta ton.

Sedangkan sisa kuota sebesar 654.000 ton akan dipasok dari hasil produksi petani dalam negeri dan akan diserap oleh industri pengolahan garam. "Jadi tidak 1,3 juta kita berikan semua (impor). kita berikan slot untuk garam lokal," ungkapnya.

Kompas TV Impor garam akan diawasi dengan ketat dan dengan pendataan yang lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com