Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Tarif Baru Pajak UMKM Dinilai Ringankan Pelaku Usaha

Kompas.com - 22/03/2018, 15:00 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang menjadi dasar hukum pengenaan tarif bagi Wajib Pajak (WP) pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yakni 0,5 persen setahun. Sebelumnya, tarif pajak UMKM ditetapkan 1 persen per tahun.

"Salah satu poin penting revisi ini adalah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1 persen jadi 0,5 persen dengan tetap mempertahankan ambang batas omzet pelaku UMKM sebesar Rp 4,8 miliar," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melalui keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (22/3/2018).

Pras menjelaskan, pelaku UMKM yang memiliki omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar setahun tidak dikenakan ketentuan ini. Hal tersebut sekaligus dinilai Pras menepis pandangan bahwa pemerintah menjadikan pelaku UMKM sebagai sasaran pemungutan pajak.

Selain itu, kebijakan tarif baru 0,5 persen per tahun dianggap cukup kondusif, terutama bagi pelaku UMKM di sektor e-commerce yang bisnisnya sedang dalam fase pertumbuhan.

Mengenai keputusan pemerintah yang mempertahankan ambang batas Rp 4,8 miliar tadi, Pras melihat sudah sesuai dengan kondisi perekonomian nasional serta turut memperhitungkan tingkat inflasi lima tahun terakhir.

"Dengan desain kebijakan yang tepat dan implementasi yang baik, akan memperluas basis pajak karena mendorong semakin banyak pelaku UMKM masuk ke dalam sistem perpajakan," tutur Pras.

Tarif baru pajak UMKM merupakan satu dari empat kebijakan insentif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Tiga kebijakan lainnya adalah revisi aturan tax holiday, tax allowance, serta insentif PPh bagi perusahaan yang melaksanakan riset serta kegiatan vokasi.

Insentif pajak tersebut diberikan dalam rangka menggenjot nilai investasi serta mendorong kegiatan usaha agar lebih berkembang lagi untuk tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com