Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Taksi Online Aman dan Nyaman Sudah Jadi Mitos Belaka

Kompas.com - 22/03/2018, 16:26 WIB
Achmad Fauzi,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa keberadaan taksi online sudah tidak memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen. Pasalnya, saat ini banyak kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh para sopir taksi online kepada para penumpang.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, salah satu contoh kejahatan yang dilakukan oleh sopir kepada penumpang adalah pembunuhan dan pencurian terhadap Yun Siska Rohani (29) di Cibinong Bogor.

"Ini klimaks dari betapa taksi online ini sudah tidak aman lagi bagi penumpang. Jadi kalau dulu masyarakat naik taksi online itu lebih aman dan nyaman saya kira sudah jadi mitos belaka," kata Tulus dalam sebuah Diskusi di Pisa Cafe Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Selain tidak aman, lanjut Tulus, taksi online juga sangat berisiko bagi konsumen. Karena, sopir akan mengetahui indentitas penumpang itu sendiri mulai dari nomor handphone sampai alamat rumah.

Baca juga: Dua Pembunuh Wanita Bertato Hello Kitty Ditangkap, Salah Satunya Sopir Taksi Online

"Jika si sopir tersebut mengetahui indetitas, ini sangat berbahaya. Jadi kalau si penumpang beri rating jelek, maka sopir yang telah mengetahui alamat rumah penumpang akan mendatangi rumah penumpan dan memarahai penumpang ," jelas dia.

Tulus menambahkan, perusahaan penyedia aplikasi taksi online juga tidak memiliki akses keluhan penumpang yang lebih responsif. Sehingga, keluhan penumpang tidak cepat direspon oleh penumpang.

Maka dari itu, Tulus meminta kepada pemerintah khusus Kementerian Perhubungan untuk memperkuat peraturan tentang taksi online. Salah satunya aturan mengenai akses keluhan penumpang.

"Sekarang kan enggak ada akses untuk ngeluh. Masa aksesnya lewat email sementara konsumen butuh cepat harusnya punya Customer Service," sebut dia.

Baca juga: Moratorium Pengemudi Taksi Online, Luhut Sebut Agar Sopir Bisa Bayar Cicilan

Sekadar informasi, aturan tentang taksi online saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Kompas TV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap lima pengemudi taksi daring karena diduga menjadi pemesan order fiktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com