Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Beri Izin AJB Bumiputera untuk Beroperasi Lagi

Kompas.com - 22/03/2018, 16:58 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemberian izin kepada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk kembali beroperasi. Dengan demikian, AJB Bumiputera bisa kembali memasarkan produk asuransinya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, AJB Bumiputera dapat kembali beroperasi pada Jumat (23/3/2018). Hal ini merupakan bagian dari upaya penyehatan AJB Bumiputera.

"Berdasarkan laporan Pengelola Statuter AJB Bumiputera dan hasil pemeriksaan OJK, kami memandang AJB Bumiputera sudah siap kembali memasarkan produk asuransinya sejalan dengan upaya program penyehatannya," kata Wimboh dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Wimboh menyebut, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap AJB Bumiputera pada 7-23 Februari 2018. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesiapan AJB Bumiputera melaksanakan operasional kembali setelah pada tahun 2017 tidak memasarkan produk.

Baca juga: Dikabarkan Masuk ke AJB Bumiputera, Ini Kata Erick Thohir

Cakupan pemeriksaan yang dilakukan antara lain terkait kesiapan produk-produk yang akan dipasarkan, program pemasaran, dan keagenan yang akan digunakan. Diperiksa pula terkait kebijakan dan standar operasional yang ditetapkan, sistem informasi dan teknologi, serta sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur pendukung lainnya.

"Kami terus mendorong agar AJB Bumiputera senantiasa melakukan peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja operasional, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap AJB Bumiputera dan dunia asuransi di Indonesia," jelas Wimboh.

Sebelumnya, OJK pada 27 Februari 2018 lalu menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. Ini adalah bagian dari amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Ketentuan tersebut mengatur tentang kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama (mutual) seperti AJB Bumiputera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com