JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengingatkan masa waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2018.
"Ini adalah bulan Maret, tanggal 31 bulan Maret jatuh tempo SPT orang pribadi tahun (pajak) 2017," ujar Robert saat acara pelaporan SPT Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Osman Sapta Odang di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Robert mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan soslisasi kepada masyarakat untuk segera melapor SPT pajak tahunan sebelum batas waktu berakhir, termasuk melibatkan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca juga : DJP: Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat Jelang Batas Waktu Pelaporan SPT
Setelah, pimpinan DPR telah melaporkan SPT, kali ini pimpinan DPD juga menunjukkan bukti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017.
"Kami datang ke DPD menyaksikan Ketua DPD Pak Osman Sapta menyampaikan SPT PPh orang pribadi tahun 2017, beliau (melaporkan) langsung pakai metode e-filing mudah, dan tidak perlu datang ke Kantor Pajak Pratama (KPP) kami mengucapkan trima kasih kepada beliau menjadi contoh penyampaian SPT orang pribadi 2017," kata Robert.
Robert mengaharapkan, dengan melibatkan semua pimpinan wakil rakyat, maka masyarakat akan termotivasi dan sadar untuk melaporkan SPT tahunan orang pribadi.
Baca juga : Menteri Basuki: Lapor SPT Penting untuk Warisan dan Pembangunan
"Semoga menjadi contoh mematuhi ketentuan perpajakan dan melaporkan secara e-filing," papar Robert.
Sementara itu, Ketua DPD Oesman Sapta Odang mengatakan, hingga saat ini mayoritas anggota DPD telah melaporkan SPT pribadinya kepada Ditjen Pajak.
"90 persen di sini udah melakukan (pelaporan) SPT jadi kami juga bangga kepada anggota-anggota DPD ini, mudah-mudahan diikuti juga dengan anggota parlemen lain," jelasnya.