Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Terakhir Lapor SPT Pajak, Hari Sabtu KPP Tetap Buka

Kompas.com - 26/03/2018, 08:40 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tepat hari Senin (26/3/2018) ini merupakan awal pekan yang ditetapkan sebagai batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Sejak beberapa pekan lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengimbau agar laporan SPT tidak dilakukan mepet dengan batas waktu.

"Meskipun begitu, kami tetap antisipasi dengan membuka layanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada hari Sabtu tanggal 31 Maret nanti, sama seperti pekan lalu di hari Sabtu tanggal 24 Maret," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, beberapa waktu lalu.

Perpanjangan waktu yang disediakan DJP dalam rangka mengantisipasi menumpuknya WP yang hendak melaporkan SPT. Ada konsekuensi jika telat melapor SPT, yakni dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

Di satu sisi, DJP tetap mendorong agar WP dapat melaporkan SPT-nya dengan e-filing atau secara elektronik. Lapor SPT melalui e-filing tidak perlu ke KPP dan bisa dilakukan kapan saja, selama terhubung dengan koneksi internet.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan SPT Online, Ditjen Pajak Tambah Server

Dari catatan DJP pada bulan Maret, per tanggal 23, sudah ada 7,3 juta WP Orang Pribadi yang melaporkan SPT mereka. Jumlah WP yang melapor itu meningkat 20 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar 5,9 juta WP Orang Pribadi.

Total WP Orang Pribadi yang wajib melaporkan SPT pajak tahun 2017 adalah 18 juta. Dari sekian WP Orang Pribadi yang sudah melapor, didominasi oleh pelaporan secara elektronik atau melalui e-filing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com