Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Indonesia Berbobot 500 GT ke Atas Wajib Bersertifikasi

Kompas.com - 28/03/2018, 10:09 WIB
Hadi Maulana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero) menyatakan menegaskan seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia wajib tersertifikasi.

Direktur Utama PT BKI Rudianto mengatakan perseroan telah ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan sebagai pelaksana survei dan sertifikasi kapal. Hal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 249 Tahun 2018.

"Survei dan sertifikasi statutoria pada kapal berbendera Indonesia bertujuan untuk menertibkan dan memudahkan melakukan pemantauan yang dilakukan pemerintah," kata Rudianto Direktur Utama PT BKI Persero, Selasa (27/3/2018).

Selain itu, sertifikasi tersebut juga bertujuan agar kapal Indonesia baik yang berlayar di dalam negeri maupun luar negeri memenuhi ketentuan konvensi International Maritime Organization (IMO).

"Hal ini juga bertujuan untuk memenuhi ketentuan internasional mengenai keamanan kapal dan standarisasi sebuah kapal," ungkapnya.

Menurut Rudianto, saat ini kondisi perkapalan di Indonesia sudah sangat baik dan tidak kalah dengan kapal-kapal yang ada diluar negeri. Bahkan tidak sedikit kapal Indonesia yang melakukan pelayatan internasional.

"Hanya saja hal ini dilakukan untuk menerapkan konvensi-konvensi yang dikeluarkan oleh IMO termasuk penerapan Resolusi IMO MSC. 349 (92) mengenai Code For Recognized Organization (RO Code) serta dalam rangka Roadmap to white list Tokyo MOU," jelas Rudianto.

Untuk survei dan sertifikasi statutoria, Rudianto mengaku pada dasarnya sudah lama dilakukakan di Indonesia, hanya saja saat itu dilakukan oleh pemerintah memalui Perhubungan Laut. Dan saat ini baru diserahkan ke BKI.

"Untuk angka pastinya saya tidak ingat, yang jelas kapal yang ada di Indonesia rata-rata sudah banyak yang tersertifikasi, terutama kapal yang berlayar Internasional," terang Rudianto.

"Harapannya, secara bertahap kapal berbendera Indonesia yang dari kategori black menjadi gray dan akhirnya menjadi white. Itu yang menjadi gold dari otorisasi ini," kata Rudianto menambahkan.

Kepala Cabang Utama Kelas Batam Arief Nurtjahjo mengaku pihaknya mendapat kepercayaan ini untuk kedua kalinya dengan poin yang lebih luas, dimana pada perjanjian yang berakir April 2018 sebelumnya, hanya diberi kewenangan pada 14 kapal.

"Sekarang poin kriterianya lebih luas, kapal yang ukurannya minimal GT 500 wajib melakukan sertifikasi meski pala itu hanya melakukan pelyaran dalam negeri," kata Arief.

PT BKI sendiri juga diberikan beberapa kewenangan untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang hanya berlayar pada daerah pelayaran di wilayah perairan Indonesia.

"Hal ini juga salah satu upaya agak PT BKI menjadi anggota Asosiasi Badan Klasifikasi Internasional (IACS member)," jelas Arief.

Untuk mendapatkan sertifikasi tidaklah sulit, pemilik kapal cukup mendaftarkan kapalnya yang ukurannya minimal GT 500 ke BKI dimasing-masing daerahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com