Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Buat Aturan Soal Pelepasan Balon Terbang

Kompas.com - 29/03/2018, 21:43 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagai regulator penerbangan nasional akan membuat peraturan terkait kegiatan pelepasan balon udara yang tidak dikendalikan.

Pengaturan ini dilakukan agar balon udara yang dilepaskan ke angkasa tersebut tidak mengganggu keselamatan penerbangan.

Selama ini sering terjadi, penerbangan yang terganggu oleh karena banyak balon udara yang dilepas tanpa kendali menembus level cruise altitude (ketinggian jelajah pesawat terbang) .

Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menyebutkan, ruang lingkup pengaturan tersebut akan meliputi definisi balon udara, ketentuan tentang balon udara yang ditambatkan untuk kegiatan budaya masyarakat, batasan ukuran balon udara, batasan area pengoperasian balon udara, peralatan pelengkap untuk pengoperasian balon udara, pelaporan apabila balon udara terlepas, dan lokasi penambatan balon udara.

Baca juga: Menhub: Balon Udara Bahayakan Penerbangan

Saat ini tengah dilakukan rapat public hearing atau uji adaptasi masyarakat terhadap pelaksanaan peraturan tersebut di Semarang dengan mengundang kepala dinas perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur serta kepala dinas perhubungan beberapa kabupaten, beberapa GM bandar udara dan AirNav Indonesia serta masyarakat terkait.

"Dalam beberapa kejadian, balon udara berdimensi besar tetap mampu mengangkasa hingga di ketinggian jelajah terbang pesawat. Hal ini tentu sangat membahayakan penerbangan pesawat tersebut. Oleh karena itu kami akan mengatur agar tidak mengganggu keselamatan penerbangan dan di sisi lain masyarakat juga bisa tetap melakukan kegiatan tradisinya dengan baik dan meriah," ujar Agus seperti dilansir Kontan, Kamis (29/3/2018).

Di beberapa daerah, pelepasan balon udara memang merupakan tradisi dalam menyambut atau memperingati Hari Raya Idul Fitri (Lebaran), peringatan Kemerdekaan RI, hari jadi Kabupaten / Kota atau panen raya hasil pertanian.

Lebih lanjut, Agus meyampaikan bahwa hingga Lebaran tahun 2017 lalu ditemukan banyak kejadian balon udara dengan ukuran cukup besar mengangkasa pada ketinggian di atas 7,5 Km (25.000 kaki) yang dilaporkan oleh pilot.

Sejak tahun 2017 sebenarnya telah diadakan penertiban baik dari penggalakan instruksi wajib lapor sampai gencarnya sosialisasi larangan dan ancaman hukum bagi yang melanggar. Pada tahun 2017 itu tercatat 78 laporan pada periode Lebaran. Beberapa pihak pengganggu telah diproses secara hukum namun terlihat belum jera.

Menurut Agus, balon-balon tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan pesawat udara atau tersedot oleh mesin pesawat udara. Kalau balon itu masuk ke dalam mesin pesawat, mesin bisa kehilangan gaya tarik ke depan (thrust), terbakar atau meledak. Kalau menyangkut di area sayap, ekor atau flight control (elevator, rudder, aileron), pesawat akan susah dikendalikan atau kehilangan kendali.

Sementara jika menutupi pitot tube/hole, maka informasi ketinggian dan kecepatan pada pesawat tidak akurat.

Agus menyatakan pihaknya sudah melakukan mitigasi operasional dengan menerbitkan Notam sebagai peringatan bagi pilot. Di samping itu, Pemerintah juga melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan mitigasi pada masyarakat.

Di antaranya dengan menerbitkan Surat Pembatasan dan himbauan, sosialisasi dan forum diskusi bahaya penerbangan balon udara, penertiban dari Kepolisian, dan Penyitaan balon udara. (Dina Mirayanti Hutauruk)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kemhub atur pelepasan balon udara oleh masyarakat agar tak ganggu penerbangan


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com