Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PM 108 Akan Direvisi, Taksi Online Harus Jadi Perusahaan Transportasi

Kompas.com - 30/03/2018, 22:06 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan akan melakukan revisi sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 108 tahun 2017.

Perubahan tersebut nantinya akan menjadi payung hukum terhadap perubahan perusahaan taksi online, yakni Go-Jek dan Grab menjadi perusahaan angkutan umum.

"Sekarang ini sedang kami atur revisi satu atau dua pasal," terang Budi Karya di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Dia mengatakan bahwa rencana revisi tersebut sudah dibahas dalam pertemuan dengan penyelenggara layanan taksi online dan pemerintah, di Kantor Staf Presiden pada Rabu (28/3/2018) lalu.

Baca juga : YLKI: Taksi Online Aman dan Nyaman Sudah Jadi Mitos Belaka

Harapannya perubahan ini bisa menjadi perbaikan terhadap taksi online. Posisi pengemudi yang tadinya hanya sebagai mitra pun diubah menjadi hubungan langsung dengan perusahaan, atau dengan kata lain dianggap sebagai karyawan.

Selain itu, pasal-pasal yang terkait dengan keamanan akan tetap dicantumkan di dalam PM 108. Tidak akan ada perubahan terhadap pasal kategori ini.

Sebelumnya, PM 108 dinyatakan akan mulai berlaku tegas pada 1 April 2018 sebagai pengganti PM Nomor 26 tahun 2017, yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Baca juga : Menhub Sebut Moratorium Perekrutan Pengemudi Taksi Online Sebulan

Dalam PM 108 disebutkan bahwa para pengemudi taksi online yang beroda empat wajib melakukan uji KIR, memiliki SIM A Umum, serta memasang stiker di badan kendaraan.

Kompas TV Aliansi Driver Online menemui Fraksi PDI Perjuangan di gedung DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com