Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Pengawas Persaingan Singapura Selidiki Merger Grab-Uber

Kompas.com - 02/04/2018, 10:39 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Singapura (Competition Commission Singapore/CCS) menduga merger antara Grab dan Uber di kawasan Asia Tenggara mengandung pelanggaran terhadap aturan persaingan usaha dan meminta pengadilan mengeluarkan perintah sementara (interim order).

Jika permintaan tersebut dipenuhi pengadilan, maka Grab dan Uber bakal diwajibkan untuk mempertahankan tarif, kebijakan, variasi produk serta berbagai hal lain sebagaimana sebelum terjadinya merger.

Adapun lembaga pengawas persaingan usaha tersebut masih dalam proses penyelidikan terhadap tindakan yang disebut sebagai unnotified transaction dalam proses merger Grab dan Uber. Perintah yang sementara dari pengadilan, jika berlaku, hanya sampai keluar hasil penyelidikan serta keputusan final.

Sebagaimana informasi yang dihimpun Kompas.com dari The Strait Times, Senin (2/4/2018), dengan adanya dugaan serta penyelidikan tersebut, CCS memang memiliki wewenang untuk mengeluarkan perintah sementara.

Baca juga: KPPU Cermati Penggabungan Uber dan Grab di Asia Tenggara

CCS meminta agar kedua perusahaan tidak melakukan tindakan apapun yang mengarah pada penyatuan bisnis, serta mempengaruhi viabilitias dan kemudahan menjual bisnis tersebut.

Kedua perusahaan juga dicegah melakukan tindakan yang bakal mempengaruhi prasangka terhadap kekuatan, kemampuan serta keputusan lembaga dalam mengarahkan penjualan aset di pasar yang terkena pengaruh.

Perintah lainnya adalah meminta kedua perusahaan untuk tidak bertukar informasi rahasia terkait operasionalnya. Sebagai contoh, informasi yang dimaksud antara lain berupa formulasi harga, pelanggan serta pengemudi.

Kemudian, kedua perusahaan juga dilarang mengambil tindakan apapun yang bakal berakibat menghambat upaya pemulihan bisnis oleh CCS.

Sebelumnya, Grab mengumumkan telah mengakuisisi bisnis Uber di Asia Tenggara dan berencana menutup aplikasi Uber.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com