Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Juga Selidiki Merger Uber dengan Grab

Kompas.com - 02/04/2018, 12:11 WIB
Erlangga Djumena

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Setelah Indonesia dan Singapura, giliran Malaysia yang akan menyelidiki transaksi akusisi bisnis Uber di Asia Tenggara oleh Grab yang berujung pada penggabungan (merger) kedua entitas itu di kawasan tersebet.

Seperti dikutip Kompas.com dari The Malay Mail Online, Senin (2/4/2018), Komisi Angkutan Umum Darat Malaysia (Land Public Transport Commission/SPAD) akan segera melakukan pertemuan dengan Komisi Persaingan Usaha Malaysia (Malaysia Competition Commission/MyCC) setelah mendapatkan laporan bahwa aksi korporasi Grab tesebut diduga melanggar aturan persaingan usaha di Singapura.

Menteri di Departemen Perdana Menteri Datuk Seri Nancy Shukri mengatakan, Grab sendiri sudah menyatakan pada dirinya bahwa pengambilalihan Uber tersebut tidak akan mengubah struktur tarif yang sudah ada.

"Terkait temuan Singapura, SPAD dan MyCC akan melihat apakah ada yang dilanggar dalam peraturan persaingan usaha," ucap dia.

Baca juga: KPPU Cermati Penggabungan Uber dan Grab di Asia Tenggara

Sebelumnya KPPU Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) tengah mengamati transaksi penggabungan (merger) Uber Asia Tenggara dan Grab. KPPU mencatat dengan transaksi pengalihan tersebut, Uber telah memperoleh 27,5 persen porsi saham di Grab dan menghentikan seluruh kegiatan operasional mereka di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Transaksi terseut dinilai akan mengubah peta persaingan transportasi daring di Indonesia, namun perlu dianalisa lebih lanjut sejauh mana transaksi tersebut mampu berdampak pada pasar Indonesia.

Sementara KPPU Singapura (CCS) menduga adanya pelanggaran terhadap aturan persaingan usah dalam aksi merger Grab dengan Uber tersebut. CCS meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah sementara (interim order).
Jika permintaan tersebut dipenuhi pengadilan, maka Grab dan Uber bakal diwajibkan untuk mempertahankan tarif, kebijakan, variasi produk serta berbagai hal lain sebagaimana sebelum terjadinya merger.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com