Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Terus Kaji Penerapan LTV Spasial

Kompas.com - 02/04/2018, 12:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) masih terus melakukan studi terkait penerapan loan to value (LTV) spasial. Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengungkapkan, bank sentral pun memerhatikan penerapan LTV spasial di sejumlah negara lainnya.

"Kami terus melakukan studi karena tidak semua negara ada LTV spasial. Ada beberapa negara yang punya LTV spasial," ujar Mirza di Kompleks Perkantoran BI, Senin (2/4/2018).

Mirza menyebutkan, salah satu kunci penting dalam penerapan LTV spasial adalah harus tersedianya data. Untuk menerapkan LTV spasial, maka harus ada data dengan jumlah jauh lebih banyak dari yang saat ini dimiliki bank sentral.

Oleh sebab itu, bank sentral menjalin kerja sama dengan Real Estate Indonesia (REI). Salah satu tujuannya adalah untuk memperoleh data dari yang telah dikumpulkan REI di berbagai daerah di Tanah Air.

Baca juga: Relaksasi LTV dan "Tax Amnesty" Gairahkan Bisnis Apartemen

"Mudah-mudahan support dari teman-teman REI di daerah untuk bisa kami dapatkan data," ucap Mirza.

LTV spasial merupakan rasio antara nilai kredit atau pembiayaan yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan berupa properti yang berbeda-beda di tiap daerah pada saat pemberian kredit atau pembiayaan.

Beberapa waktu lalu, BI menyatakan aturan LTV akan didalami dan diperluas, bukan hanya dilihat secara spasial per wilayah provinsi, melainkan juga berdasarkan segmentasi atau LTV per targeted segment.

Pada 2013, BI melakukan pengetatan LTV menjadi 70 persen untuk meredam laju ekspansi kredit properti pada saat itu. Kemudian kembali diperlonggar pada tahun 2015 menjadi 85 persen untuk menggenjot penjualan properti yang disebut banyak kalangan melesu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com