Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Belum Banyak Perbankan yang Manfaatkan LTV

Kompas.com - 02/04/2018, 14:40 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan, masih banyak bank yang belum memanfaatkan pelonggaran kebijakan Loan to Value (LTV). Kebijakan tersebut mengatur kewajiban uang muka atau down payment (DP) dalam kredit.

Hal ini dapat terlihat dari masih pertumbuhan kredit properti sebesar 13,3 persen atau mencapai Rp 795,4 triliun pada Januari 2018.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, bank sentral telah dua kali melakukan pelonggaran LTV pada 2016. 

Adapun saat ini besaran LTV tercatat sebesar 85 persen. Dengan demikian, nasabah dibebankan DP sebesar 15 persen dari total kredit. "Bank-bank belum banyak yang memanfaatkan pelonggaran LTV tersebut. Kalau itu bs dimanfaatkan bisa lebih baik dari sisi supply," kata Mirza di Kompleks Perkantoran BI, Senin (2/4/2018).

Baca juga: BI Terus Kaji Penerapan LTV Spasial

Menurut Mirza, bank memang masih dihadapkan pada upaya memperbaiki rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Namun demikian, dengan kondisi ekonomi yang lebih baik, maka bank sentral meyakini bank masih berpeluang memanfaatkan pelonggaran LTV.

"Tentu masing-masing bank punya kebijakan sendiri dari sisi NPL dan sebagainya, tetapi Bank Indonesia melihat dari sisi recover yang berlanjut kita mendorong supaya lebih optimis untuk memanfaatkan pelonggaran LTV yang sudah dilakukan," ungkap Mirza.

BI menilai kondisi ekonomi Indonesia saat ini baik. Hal ini didukung oleh inflasi yang terjaga.

Selain itu, defisit transaksi berjalan atau Current Account Deficit (CAD) juga terkendali dengan baik berada di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Kami melihat siklus makro ekonomi kita, inflasi bisa kami jaga antara 3-3,5 persen. Kami bisa menjaga ekspor-impor barang jasa kami, defisit (CAD) terjaga di bawah tiga persen dari PDB. Kami bisa melakukan pelonggaran bunga, kami longgarkan LTV, malah dua kali kami longgarkan," sebut Mirza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com