JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa Permenhub (PM) 108 akan tetap berlalu meski saat ini sedang dilakukan revisi terhadap sejumlah pasal.
Perusahaan-perusahaan taksi online yang pun mesti tunduk pada segala aspek yang dimuat aturan tersebut.
"PM 108 itu satu-satunya legitimasi driver online dalam operasional. Jadi tidak ada pencabutan, pembatalan dan pembekuan," tegasnya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Senin (2/3/2018).
Menhub Budi Karya menambahkan bahwa ada beberapa masukan yang sedang dipertimbangkan untuk diakomodir dalam revisi PM 108.
Rencananya dalam waktu dekat, Kementerian akan mengumpulkan para pemangku kepentingan, perwakilan Kemenkominfo, serta perusahaan taksi online untuk berdiskusi.
Baca juga : PM 108 Akan Direvisi, Taksi Online Harus Jadi Perusahaan Transportasi
Salah satu topik yang akan dibahas adalah soal niat Kemenhub untuk mengubah penyedia taksi online, dari perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.
Dengan perubahan tersebut akan ada juga perubahan dalam hubungan antara perusagaan dengan para pengemudinya.
"Kita konsisten ingin jadikan aplikator jadi perusahaan tranaportasi. Menkominfo Rudiantara setuju dan Kepala KSP Moeldoko setuju. Kemenhub akan fasilitasi dan dalam satu-dua hari akan ketemu stake holder serta aplikator untuk membahasnya," jelas Budi Karya.
Perihal perubahan status menjadi perusahaan transportasi, dia mengatakan berencana menerapkan dua skema hubungan antata perusahaan dengan pengemudinya.
Satu adalah hubungan langsung antara perusahaan dengan pengemudi, kedua adalah hubungan yang dijembatani oleh koperasi.
Baca juga : Meskipun Sudah Bertemu Menhub, Sopir Taksi Online Tetap Tolak PM 108
"(Kami) memberi kesempatan pada driver langsung berhubungan dengan perusahaan transportasi tersebut. Namun demikian tetap memberikan kesempatan eksistensi pada koperasi yang menaungi driver," pungkasnya.