Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Penyelenggara "Fintech" Sudah Terdaftar di BI

Kompas.com - 02/04/2018, 16:11 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan sudah ada 15 penyelenggara layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) sistem pembayaran yang telah terdaftar di bank sentral.

Setelah terdaftar, maka penyelenggara fintech tersebut harus masuk ke dalam uji coba regulatory sandbox.

Meskipun demikian, dari 15 penyelenggara fintech tersebut, baru 1 yang telah masuk ke dalam regulatory sandbox. Tahapan selanjutnya adalah proses perizinan.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, saat ini BI telah menetapkan satu penyelenggara fiintech yang terdaftar yakni PT Toko Pandai Nusantara (Toko Pandai) dapat masuk ke dalam uji coba regulatory sandbox BI. 

Baca juga : OJK: Kalau Tidak Kolaborasi, Perbankan Bisa Tergilas Fintech

Onny menjelaskan, penentuan Toko Pandai yang sudah masuk dalam uji coba regulatory sandbox BI tersebut sejalan dengan sudah terpenuhinya 8 kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara Fintech sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial.

Adapun regulatory sandbox adalah ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji penyelenggara Fintech beserta produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis lainnya dengan tujuan guna memberi ruang bagi penyelenggara fintech untuk memastikan bahwa produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis telah memenuhi kriteria fintech.

Baca juga : 13 Fintech Ini Bisa Menjadi Calon Unicorn

Agar dapat masuk ke dalam uji coba regulatory sandbox selain harus sudah terdaftar di BI, fintech yang dapat diuji dalam regulatory sandbox merupakan fintech yang mengandung unsur yang dapat dikategorikan ke dalam sistem pembayaran, serta mengandung unsur inovasi, bermanfaat atau dapat memberi manfaat bagi konsumen dan perekonomian.

"Kemudian bersifat non eksklusif, dapat digunakan secara massal, telah dilengkapi dengan identifikasi dan mitigasi risiko serta hal lain yang dianggap penting oleh BI," kata Onny di Kompleks Perkantoran BI, Senin (2/4/2018).

Baca juga : OJK Minta Perusahaan Fintech Terapkan Bunga Pinjaman yang Wajar

Penerapan ketentuan regulatory sandbox diharapkan dapat mendorong ekosistem teknologi finansial yang sehat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif, dengan tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman dan andal.

Adapun 15 penyelenggara atau produk Fintech yang terdaftar di BI antara lain Cashlez Mpos, Pay by QR, Bayarind Payment Gateway, Toko Pandai, yoOk Pay, Halomoney, Duithape, Saldomu, Disitu, Pajak Pay, Wallez, Lead Generation Credit Scoring Check Loan Market Place, Netzme, Mareco-Pay, dan Ipaymu.

Kompas TV Tekfin juga membela diri bahwa bunga yang di-tawarkan cukup bersaing dengan industri perbankan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com