Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak: Percepatan Restitusi Pajak Diberlakukan, dari 15 Hari sampai 3 Bulan

Kompas.com - 02/04/2018, 18:59 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberlakukan percepatan restitusi pajak melalui ketentuan yang baru diluncurkan.

Ketentuan tersebut memangkas waktu proses restitusi pajak, dari yang tadinya 10 bulan kini jadi 3 bulan hingga 15 hari.

"Aturan yang berlaku sekarang, ada 3 channel untuk mendapatkan restitusi PPh (Pajak Penghasilan) atau PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang sifatnya pendahuluan. Artinya, tidak diperiksa dulu, nanti post audit setahun dua tahun bisa dilakukan (pemeriksaan)," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan melalui konferensi pers di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Baca juga : Restitusi Pajak bagi Reputable Traders Dipercepat Jadi 1 Bulan

Robert menjelaskan, tiga channel yang dimaksud adalah Wajib Pajak (WP) dengan kriteria tertentu atau WP patuh, WP memenuhi persyaratan tertentu atau dengan nilai restitusi kecil, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) beresiko rendah. Masing-masing dari ketiga channel itu memiliki ketentuan baru yang diatur oleh DJP.

Seperti untuk WP patuh, dalam ketentuan baru diberlakukan jangka waktu penetapan restitusi dilakukan sekali dan berlaku untuk seterusnya. Dalam ketentuan yang lama, restitusi hanya berlaku dua tahun.

"Kecuali, kalau kami ketemu dia ada masalah, akan dicabut ketetapannya," tutur Robert.

Kemudian untuk WP dengan nilai restitusi kecil, dalam ketentuan baru diatur tambahan batas nilai restitusi yang dapat diajukan, yakni WP Orang Pribadi yang memiliki lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp 100 juta, WP Badan yang lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp 1 miliar, serta PKP dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp 1 miliar.

Baca juga : Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Meningkat

Lalu dalam poin PKP beresiko rendah, ada tambahan jenis PKP yang dapat memanfaatkan percepatan restitusi yaitu eksportir mitra utama kepabeanan (MITA), eksportir operator ekonomi bersertifikat (Authorized Economic Operator), serta PKP dengan nilai restitusi maksimal Rp 1 miliar.

Ada sejumlah ketentuan lain yang tidak mengalami perubahan, baik untuk WP patuh, WP dengan nilai restitusi kecil, serta PKP beresiko rendah. Jangka waktu proses mengurus restitusi juga ditetapkan batas maksimal, yakni 3 bulan untuk PPh WP patuh dan 1 bulan untuk PPN WP patuh.

Kemudian dalam hal WP dengan nilai restitusi kecil, waktu maksimal 15 hari untuk menyelesaikan restitusi PPh Orang Pribadi, 1 bulan untuk PPh Badan, dan 1 bulan untuk restitusi PPN. Lalu bagi PKP beresiko rendah, percepatan restitusi hanya berlaku untuk PPN, dengan waktu maksimal 1 bulan.

"Rata-rata restitusi PPN dalam ease of doing business 47 minggu, hampir satu tahun. Ini kami percepat," ujar Robert.

Kompas TV Sementara batas waktu bagi pelaporan SPT pajak badan adalah akhir bulan April 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com