Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Dorong Obat Tradisional Indonesia Masuk Sistem Pelayanan Kesehatan

Kompas.com - 03/04/2018, 09:10 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terus mendorong agar jamu atau obat-obat herbal Indonesia masuk dalam sistem pelayanan kesehatan.

Usaha jamu yang sudah menjadi bagian dari budaya Indonesia, perlu dibangun dan didorong untuk tumbuh menjadi industri yang besar, sehingga jamu menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan digunakan oleh masyarakat sebagai alternatif untuk obat dan pengobatan masyarakat Indonesia.

"Kami sudah mempelajari negara lain yang sudah maju obat tradisionalnya itu bagaimana sistem di bangun lintas sektor. Impian kita semua bahwa usaha jamu ini bisa kita bangun, agar masuk ke dalam sistem pelayanan kesehatan di kemudian hari," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, usai membuka kegiatan Pelayanan Prima Pendaftaran Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan di Semarang, Senin (2/4/2018).

Agar jamu, termasuk di dalamnya adalah Obat Herbal Terstandar (OHT) dan Fitofarmaka bisa masuk dalam sistem pelayanan kesehatan, kata Penny, maka perlu kerja sama antara Pemerintah, pelaku usaha, akademisi, kalangan profesi kesehatan, dan media untuk bersama-sama mendorong hingga jamu makin berkembang.

Baca juga: Beli Resep Jamu, Sido Muncul Kucurkan Rp 33,95 Miliar

Menurut Penny, kegiatan Pelayanan Prima Pendaftaran Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan ini merupakan salah satu wujud perhatian pemerintah untuk membangun jamu sebagai industri yang besar.

"Jika ada demand, artinya membutuhkan permintaan, hal itu butuh direspons oleh suplai yang berkualitas, yang terstandarisasi, yang tervalidasi oleh berbagai pengujian, uji klinis, laboratorium hingga terus berkembang hingga masyarakat menempatkan jamu sebagi alternatif pengobatan," sebutnya.

BPOM sebagai institusi pengawasan mewakili pemerintah lanjut dia, terus memperkuat aspek jaminan keamanan dari produk obat dan makanan. Maka BPOM dalam hal ini menjalankan dua fungsi, pertama adalah memfasitasi, mendampingi pengembangan industri jamu.

Fungsi fasilitasi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan meyakinkan masyarakat bahwa produk-produk obat dan makanan, termasuk jamu adalah produk yang aman, bermutu dan berkhasiat.

Kedua, BPOM juga terus memperkuat aspek pengawasan, perlindungan melalui post-market control dan penegakan hukum. Fungsi pengawasan ini diharapkan bisa mempercepat aspek pre-market artinya percepatan kemudahan berusaha, percepatan perizinan, pendampingan dan fasilitasi melalui berbagai upaya bimbingan teknis dan edukasi.

Penny menggarisbawahi aspek edukasi produk ini menjadi sesuatu yang penting, mengingat mengedukasi masyarakat Indonesia terkait aspek keamanan produk dan ilegalitas dari produk yang dikonsumsi selama ini sulit dilakukan.

Proses mengedukasi masyarakat ini harus dilakukan terus menerus hingga permasalahan ilegalitas, kejahatan dan jamu yang Berbahan Kimia Obat (BKO) itu tidak ada lagi dan tidak dikonsumsi masyarakat, kecuali dengan resep dan pengelolaan dokter.

"Demand yang semakin tinggi untuk produk-produk jamu Indonesia diharapkan akan merespon, akan menjaga kita dari masuknya dari produk ilegal dari negeri lain, maupun produk-produk ilegal di dalam negeri sendiri," ucapnya.

Kompas TV Sekolah Beri Pengetahuan Soal Rempah dan Jamu Tradisional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com