Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Mobil Listrik, Menperin Masih Tunggu Kajian Pajak di Kemenkeu

Kompas.com - 03/04/2018, 21:00 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menyebut pihaknya masih menunggu aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik yang tengah digarap di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Aturan tersebut dibutuhkan sebagai insentif pajak dalam rangka mendorong pengembangan kendaraan emisi karbon rendah ramah lingkungan, di mana kendaraan listrik salah satunya.

"Mobil listrik masih tunggu (aturan) fiskalnya dari Kementerian Keuangan. Kalau uji coba kan baru mulai, regulasinya kami masih tunggu dari Kementerian Keuangan," kata Airlangga saat ditemui di gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).

Sebelumnya, Airlangga sudah menyerahkan proposal usulan insentif pajak bagi industri mobil ramah lingkungan ke Kemenkeu. Adapun dalam draf aturan PPnBM untuk mobil listrik akan dibuat 0 persen dan bea masuknya dikenakan 5 persen.

Baca juga : Pemerintah Terus Dorong Pengembangan Mobil Listrik

Sebagai kelanjutan dari rencana tersebut, pada akhir Februari 2018 lalu juga telah dilakukan serah terima unit mobil listrik dari Mitsubishi Motors Corporation kepada Kementerian Perindustrian. Ada 10 unit yang dihibahkan ke Kemenperin, di mana delapan unitnya berupa Mitsubishi Outlander PHEV (model SUV plug-in hybrid) dan dua unit Mitsubishi i-MiEV.

Kompas TV Seorang warga negara Belanda, saat ini sedang berkeliling dunia menggunakan mobil listrik dan singgah di Kota Solo, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com