Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Likuidasi BPR Bina Dian Citra di Bekasi

Kompas.com - 04/04/2018, 20:44 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Izin usaha PT BPR Bina Dian Citra telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-53/D.03/2018 terhitung sejak 4 April 2018. BPR Bina Dian Citra beralamat di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/17-19 Bekasi.

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bina Dian Citra, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," kata Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangan resmi, Rabu (4/4/2018).

Baca juga: Hingga Oktober 2017, LPS Likuidasi 83 Bank

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Bina Dian Citra, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Bina Dian Citra akan mengambil tindakan-tindakan antara lain membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.

LPS pun menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi." Di samping itu, LPS juga akan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

"Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Bina Dian Citra akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Bina Dian Citra tersebut akan dilakukan oleh LPS," tutur Samsu.

LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Bina Dian Citra tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi. LPS juga meminta karyawan PT BPR Bina Dian Citra diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com