Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembangkan Vokasi, Perusahaan Bisa Dapatkan Insentif Pajak

Kompas.com - 04/04/2018, 22:11 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan sejumlah cara agar perusahaan bisa menerima insentif pajak dari kegiatan riset dan pengembangan serta vokasi. Pemerintah memutuskan memberi insentif pajak dalam rangka meningkatkan investasi, di mana salah satunya diperuntukkan bagi perusahaan yang melakukan riset dan pengembangan serta vokasi.

"Kalau vokasi, bisa macam-macam. Bisa bikin sendiri pelatihannya, tapi menerima peserta dari luar. Pengeluarannya termasuk yang bisa mendapatkan insentif," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Rabu (4/4/2018).

Darmin menuturkan, selain melaksanakan pelatihan langsung dari perusahaan, bisa juga bekerja sama dengan SMK dan balai-balai pelatihan tenaga kerja yang diadakan oleh pemerintah. Bentuk sumbangsih dari perusahaan, salah satunya dengan mengirimkan ahli sebagai tenaga pengajar di sana.

Selain berkontribusi dengan mengirim pengajar, perusahaan yang dapat menerima insentif pajak juga bisa dengan menyumbang peralatan maupun sarana pendukung kegiatan vokasi di SMK dan balai pelatihan. Perusahaan yang hendak menyumbangkan dalam bentuk uang juga akan diperhitungkan untuk menerima insentif pajak.

Baca juga: Syarat Diperingan, Insentif Pajak yang Baru Ditunggu Pengusaha

"Itu akan diperhitungkan senilai uang yang disumbangkan itu. Artinya, itu akan dipakai untuk mengurangi pajaknya dia, nilainya itu," tutur Darmin.

Selain insentif pajak untuk perusahaan yang bergerak di riset dan pengembangan serta vokasi, pemerintah juga masih menggodok bentuk insentif pajak lain berupa tax holiday, tax allowance, dan pajak UMKM. Semua wujud insentif pajak tersebut ditargetkan rampung dan diberlakukan dalam waktu dekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com