Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Bea Masuk saat Beli Barang Impor Masih Berlaku, Selain dari Pusat Logistik Berikat

Kompas.com - 05/04/2018, 16:20 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebut kebijakan pembebasan bea masuk atau nilai cukai dengan batas tertentu atas barang impor (de minimus value) masih berlaku bagi barang impor yang masuk ke Indonesia sebagai barang kiriman.

Hal ini diungkapkan untuk menjelaskan lebih lanjut pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi yang menyebut barang dari e-commerce di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan masuk ke dalam negeri tidak bisa menikmati de minimus.

Tanpa de minimus value, maka barang impor tersebut dikenakan bea masuk.

"Jika barang e-commerce menggunakan layanan barang kiriman, tentunya mengikuti ketentuan barang kiriman, salah satunya berlaku de minimus," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (5/4/2018).

Baca juga : Tak Ada Lagi Bebas Bea Masuk Saat Beli Barang Impor Via E-Commerce

Deni menjelaskan, de minimus value atau pembebasan bea masuk ditiadakan jika barang yang dibeli berasal dari PLB e-commerce yang ada di Indonesia.

DJBC meniadakan de minimus value untuk barang e-commerce di PLB dalam rangka melindungi industri e-commerce dalam negeri yang masih bertumbuh.

Tanpa meniadakan de minimus value, barang impor bisa masuk secara masif ke Indonesia melalui PLB dan harganya dikhawatirkan terlalu murah hingga menguasai pasar dalam negeri.

Jika dikenakan bea masuk, maka ada kontrol sehingga produk industri kecil dan menengah Indonesia bisa bersaing.

Baca juga : Produk IKM Wajib Ada dalam Pusat Logistik Berikat

Langkah tersebut juga berlaku sebagai proteksi, di mana barang-barang impor diperkirakan akan banyak berdatangan dan ditimbun di PLB e-commerce.

Selain itu melalui PLB e-commerce berupa e-commerce distribution center, Deni menilai, dapat meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah Indonesia serta memberi kepastian pengiriman barang e-commerce.

Adapun dalam kebijakan PLB, barang yang dimasukkan dari luar negeri melalui PLB statusnya belum dianggap sebagai barang impor, sehingga belum dikenakan kewajiban selayaknya barang impor pada umumnya. Sementara, produk lokal yang akan diekspor melalui PLB, statusnya telah dianggap ekspor.

Pemerintah turut mewajibkan pengusaha PLB untuk menampung barang dari industri kecil dan menengah dalam negeri.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pusat Logistik Berikat.

Baca juga : Pusat Logistik Berikat Dikembangkan untuk Dukung E-Commerce dan Hub Logistik

Kompas TV YLKI mencatat naiknya angka ketidakpuasan konsumen online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com