Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Terbitkan Aturan Bank Boleh Beli Obligasi

Kompas.com - 05/04/2018, 18:31 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). Aturan tersebut bertujuan mendorong fungsi intermediasi perbankan kepada sektor riil sesuai kapasitas dan target pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. 

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta menjelaskan, dengan adanya ketentuan RIM, maka perbankan bisa membeli Surat-Surat Berharga (SSB) seperti obligasi sebagai unsur pembiayaan bank. Hal ini dapat mendorong penyaluran kredit perbankan.

Melalui aturan ini, BI pun tidak membatasi perbankan untuk membeli surat berharga. Selama ini, kepemilikan surat berharga oleh perbankan baru mencapai 0,99 persen atau Rp 46 triliun dari total penyaluran kredit perbankan yang berkisar Rp 4.600 triliun.

"RIM untuk dorong fungsi intermediasi perbankan ke sektor riil. Surat berharga yang bisa dimasukkan hanya surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi," kata Filianingsih dalam media briefing di Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Baca juga: Bank Indonesia: Nilai Tukar Rupiah Mulai Menguat

Meski demikian, adanya aturan pembelian surat berharga yang masuk sebagai unsur pembiayaan ini, BI memastikan kebijakan tersebut tidak akan signifikan mengurangi jumlah kredit yang disalurkan bank ke nasabah. Sebab, porsi kepemilikan obligasi di bank masih sangat kecil.

Akan tetapi, BI tidak menutup kemungkinan akan membatasi porsi pembelian surat berharga oleh perbankan. Ini dilakukan bila bank benar-benar mengandalkan surat berharga sebagai penopang penyaluran kredit atau porsi pembelian surat berharga terhadap total kredit di instrumen RIM sudah menyaingi porsi kredit.

"Surat berharga return berapa, kredit return berapa. Bank tidak akan duduk-duduk saja beli surat berharga saja. Semua orang akan cari yang lebih tinggi. Sekarang belum dibatasi berapa boleh belinya. Kita belum melihat persentase yang besar. Tapi nanti kita lihat lagi," paparnya.

Ditetapkan RIM dengan target kisaran 80-92 persen baik untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan memperluas komponen pembiayaan yang memasukkan Surat-Surat Berharga yang dibeli oleh BUK, BUS, dan UUS, dan memperluas komponen simpanan dengan memasukkan SSB yang diterbitkan oleh BUS dan UUS. 

BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum (GWM) dan PBI Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).

"Berbagai ketentuan tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia sejak 2016 serta bagian dari upaya peningkatan efektivitas kebijakan makroprudensial," sebut Filianingsih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com