JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut dalam menetapkan harga jenis BBM non-subsidi, meskipun memiliki wewenang memberikan izin kenaikan harga.
(Baca: Pemerintah Akan Intervensi Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi)
"Beda, pemerintah tidak akan mengatur (kenaikan harga), tetapi para penyalur harus dapat persetujuan dari pemerintah ketika mau menaikkan harga BBM non-subsidi itu," ucap Arcandra kepada awak media di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (9/4/2018).
Arcandra menambahkan, pemerintah dalam hal ini hanya akan menyetujui atau tidak perihal usulan kenaikan tersebut. Jika setuju, maka perusahaan penyalur BBM bisa menaikkan harga JBU tersebut sesuai dengan usulan.
"Ya kalau tidak setuju ya harganya di situ. Pokoknya kenaikan harga haruslah atas persetujuan pemerintah," imbuh Arcandra.
Kendati demikian, Arcandra tidak menjelaskan secara rinci apa akan dilakukan pemerintah apabila tidak menyetujui usulan kenaikan harga JBU itu.
Mantan Menteri ESDM tersebut hanya menegaskan kalau pemerintah tidak akan ikut dalam menentukan harga, melainkan memberikan persetujuan saja.
"Nanti kita lihat teknisnya bagaimana. Pokoknya ajukan dulu usulan itu," sambung Arcandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.