Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Canangkan Toko Ritel di Pesantren, Mendag Bantah Terkait Politik

Kompas.com - 09/04/2018, 22:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita membantah program toko ritel di pondok pesantren berkaitan dengan agenda politik pemerintah. Program ini dicanangkan Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

"Orang pasti beranggapan memang Mendag dari partai ini, enggak lah. Jadi, yang pasti-pasti saja. Malah, ini sebenarnya agak terlambat," kata Mendag yang akrab disapa Enggar di kantornya, Senin (9/4/2018).

Menurut Enggar, ide membuka toko ritel di pondok pesantren ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo sejak lama. Bahkan, Presiden sudah minta hal tersebut dilaksanakan sejak dua tahun lalu, namun baru bisa terealisasi saat ini.

Baca juga : Pemerintah akan Kembangkan Ummart, Toko Ritel yang Berbasis Pesantren

Tujuan membuka toko ritel di pondok pesantren adalah untuk menggerakkan ekonomi di daerah serta menyiapkan santri untuk jadi pengusaha. Dari catatan Hipmi, ada sekitar 30.000 pondok pesantren di seluruh Indonesia berikut jumlah santri yang mencapai angka 5 juta orang.

Untuk tahap awal, program tersebut akan dilaksanakan di Jawa Timur. Toko ritel yang dibuka di pondok pesantren nanti diberi nama Umat Mart atau Ummart, di mana sasaran program ini selanjutnya akan dilangsungkan di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Kami akan resmikan 10 dulu di Jawa Timur. Ini masih cari waktu yang pas dengan jadwal Pak Presiden karena beliau yang akan meresmikannya," ucap Enggar.

Kompas TV Di antaranya adalah program potong harga. Apakah cara ini efektif? Berikut liputan KompasTV.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com