JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih belum memutuskan mengenai penambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri tahun ini. Keputusan itu masih menunggu hasil rembuk tiga kementerian terkait.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur mengatakan, usulan penambahan cuti Lebaran masih dikaji. Pemerintah masih akan mempertimbangkan manfaat dan kegunaannya.
“Ini lagi dipertimbangkan, apakah akan diberi tambahan waktu atau tidak. Semua masih dalam pengkajian tiga kementerian terkait, yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menpan-RB,” ucap dia seperti dikutip dari Kontan, Selasa (10/4/2018).
Kendati begitu, pemerintah telah membuat keputusan sementara. Melalui rapat kabinet, ditetapkan bahwa cuti bersama terjadi dua hari sebelum dan sesudah Lebaran. “Lebaran itu kan tanggal 15 (Juni), jadi cuti bersama itu dua hari sebelum dan dua hari sesudah Lebaran,” sebutnya.
Baca juga: Pemerintah Kaji Cuti Bersama Lebaran Jadi 6 Hari
Jika dilihat berdasarkan penanggalan, penambahan libur Lebaran akan membuat cuti bersama berlangsung seminggu. Libur Lebaran terjadi dari hari Rabu hingga Minggu, disusul tambahan libur di hari Senin dan Selasa.
“Kami masih mengkaji karena Senin dan Selasa dianggap sebagai hari yang mungkin akan bisa mengurai kemacetan. Bila menumpuk pada tanggal tertentu, semua pulang ke daerahnya, maka akan terjadi kemacetan,” sebutnya.
Baca juga: Kemenhub Usulkan Libur Sekolah dan Pegawai Dibedakan pada Lebaran 2018
Penambahan cuti sendiri diusulkan oleh pihak Kementerian Perhubungan. Hal itu ditujukan untuk mengantisipasi kemacetan dan bolos kerja yang dilakukan pegawai negeri sipil ataupun swasta. (Fauzan Zahid Abiduloh)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah belum pastikan penambahan cuti Lebaran berlaku tahun ini