Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tunggu Grab dan Go-Jek Daftar Jadi Perusahaan Transportasi

Kompas.com - 10/04/2018, 11:29 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah memberikan waktu pekan ini kepada aplikator jasa angkutan online (Go-Jek dan Grab) untuk mendaftar sebagai perusahaan transportasi.

"Minggu ini kita akan minta aplikator untuk mendaftarkan (sebagai perusahaan transportasi)," ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (9/4/2018).

Hal tersebut sesuai dengan hasil mediasi beberapa waktu lalu antara pemerintah, aplikator, dan para mitra (pengemudi online) di Kantor Staf Presiden.

Budi menyampaikan, pembicaraan terkait syarat-syarat yang masih dirasa keberatan oleh aplikator akan dibicarakan setelah pendafatran. "Pokoknya daftarkan dulu, baru kita bahas syarat abcd yang mana yang baik dan yang masih keberatan," jelasnya.

Baca juga: Perusahaan Aplikasi Transportasi Online Akan Dapat Perlakuan Khusus

Pasalnya, pemerintah tidak memiliki permintaan lain dari aplikator selain mengubah statusnya menjadi perusahaan transportasi. Dengan begitu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan memiliki kendali penuh terhadap para aplikator.

Termasuk di dalamnya terkait keselataman dan keamanan. Budi juga mengklaim, pihak aplikator baik Go-Jek dan Grab menyambut baik usulan dari pemerintah.

Meski aplikator belum menyatakan setuju atau menolak hal tersebut, yang pasti pihaknya akan menunggu pendaftarannya dalam pekan ini.

"Kami tidak memiliki permintaan lain, karena memang regulasinya harus dimulai dari menjadi perusahaan transportasi dulu," tegas Budi. (Sinar Putri S.Utami)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah tunggu pendaftaran Go-Jek dan Grab jadi perusahaan transportasi pekan ini

Kompas TV Pada akhirnya, anggota parlemen Brasil sepakat untuk menerapkan aturan dengan versi yang lebih ringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com