Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi Ikan Patin Dalam Negeri Melonjak Berkat Larangan Impor

Kompas.com - 11/04/2018, 10:49 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikan patin selaku komoditas industri yang dikembangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalami lonjakan signifikan sejak diberlakukan larangan impor patin.

Larangan impor patin diterapkan KKP dalam rangka memajukan produk patin lokal sekaligus untuk menguasai pasar dalam negeri.

"Pasca penerapan kebijakan proteksi impor, geliat industri patin menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Tahun ini, kami targetkan produksi patin sebesar 604.587 ton," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo saat membuka Marine and Fisheries Business and Investment Forum di gedung KKP, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).

Nilanto mencatat, pengaruh larangan impor patin terhadap jumlah produksi dalam negeri nampak dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2016, produksi patin tercatat mencapai 437.111 ton. Sedangkan tahun 2015 produksi patin hanya 339.069 ton.

Dari total produksi patin dalam negeri, Indonesia bisa melangsungkan ekspor ke beberapa negara di Asia. Negara yang dimaksud di antaranya Thailand (44 persen dari hasil produksi), Jepang (15 persen dari hasil produksi), dan Myanmar (14 persen dari hasil produksi).

Nilanto memastikan pihaknya bersama para pengusaha ikan akan terus memajukan industri patin. Berdasarkan kewenangan KKP, akan dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap wilayah produksi di sentra-sentra budidaya, meliputi Jambi, Palembang, Riau, Lampung, Kalimantan Selatan, serta Kalimantan Tengah.

"Tingginya syarat keamanan pangan yang akan ditetapkan KKP melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) jadi peluang bagi patin lokal untuk menguasai pasar," ucap Nilanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com